Selasa, 22 Juli 2025 – Klaster riset PGAR (Public Governance and Administrative Reform) Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) adakan Brown Bag Discussion (BBD) seri 3 di Smart Class, Lantai 3, Gedung M. Setelah 25 tahun penerapan desentralisasi di Indonesia, muncul berbagai refleksi dan proyeksi terkait implementasi desentralisasi fiskal. Para pakar yang hadir dalam BBD menyoroti keberhasilan, tantangan, dan arah ideal desentralisasi fiskal ke depan, terutama dengan hadirnya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Acara ini menghadirkan narasumber ahli, Askolani, MA., Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Armand Suparman, Direktur Eksekutif KPPOD, Dr. Achmad Lutfi, Ahli Keuangan Daerah sekaligus Dosen FIA UI dan Simon De Lay, International Development Department Lecturer University of Birmingham. Turut hadir secara daring adalah Ardiyanto, Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah Kementerian Keuangan, serta Cheka Virgowansyah, Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (FKKPD) Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Dalam pemaparannya, Simon membandingkan desentralisasi Indonesia dengan praktik internasional, menilai bahwa desentralisasi di Indonesia sangat ekstrem. Menurutnya, keberhasilan desentralisasi sangat bergantung pada kemampuan pemerintah lokal dalam mengelola informasi. Ia menambahkan bahwa meskipun desentralisasi fiskal seharusnya memberikan kebebasan bagi daerah untuk mengelola keuangan secara mandiri, kenyataannya banyak daerah masih terikat pada arahan pusat, menunjukkan bahwa kewenangan fiskal belum sepenuhnya didesentralisasikan.
“Pentingnya akuntabilitas agar masyarakat dapat mengawasi, namun saya ragu sejauh mana kewenangan besar ini telah do,amfaatkan secara optimal oleh pemerintah daerah,” Jelasnya.
Pak Armand dari KPPOD menyoroti praktik politik anggaran yang bermasalah dan dampak minimal pada layanan publik, karena daerah seringkali hanya menjadi “manajer” pusat dengan pendekatan simetris yang tidak sesuai kondisi beragam daerah. Hal ini mengakibatkan bias pendapatan antar daerah dan formula dana bagi hasil yang membebani. Karena itu, desentralisasi asimetris perlu dieksplorasi.
Tak hanya itu, Pak Askolani dari Kementerian Keuangan mengakui perlunya peningkatan kualitas belanja daerah dan akses pembiayaan, serta penyesuaian pajak properti. Namun, Pak Armand dari KPPOD juga mencatat bahwa implementasi UU HKPD masih menunjukkan dampak berbeda pada pendapatan provinsi, sehingga pembinaan pusat penting. Sinkronisasi belanja pusat-daerah dan tingginya mandatory spending juga jadi sorotan, membatasi fleksibilitas daerah.
Pak Cheka dari Kemendagri menekankan perlunya mengatasi silo-silo layanan publik dan pentingnya BUMD sebagai sumber pendapatan. Pak Ardiyanto dari Kementerian Keuangan juga menambahkan tentang alokasi anggaran strategis untuk belanja berkualitas.
Dr. Lutfi dari FIA UI menggarisbawahi optimalisasi DAU, revisi UU Pemda yang selaras finansial, serta kehati-hatian dalam penerbitan obligasi daerah. Dalam diskusi ini juga, Pak Ardiyanto mengingatkan bahwa utang daerah sebaiknya dilihat dari nilai manfaat proyek bagi masyarakat. Armand Suparman menambahkan bahwa basis pemberian fiskal perlu mempertimbangkan struktur atau karakteristik daerah dan kapabilitas horizontal daerah masih belum optimal.
Diskusi ini, menekankan pentingnya evaluasi mendalam desentralisasi fiskal Indonesia, berfokus pada penguatan kapasitas daerah, fleksibilitas anggaran, pendekatan asimetris, dan sinergi pusat-daerah yang lebih baik demi pembangunan berkelanjutan.



