Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman memiliki peran penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip Negara Hukum sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 24C ayat (1) yang salah satunya ada Pengujian Undang-Undang (Judicial Review). Oleh karena itu, dalam melaksanakan tugas dan kewenangan yang sangat strategis, sangat penting bagi MK untuk melaksanakan prinsip Good Court Governance sebagai lembaga peradilan utamanya dalam penanganan perkara.

Pernyataan pembuka tersebut disampaikan Dr. Andi Hakim secara daring pada sidang promosi Doktor dalam bidang Ilmu Administrasi Program Pascasarjana Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, Selasa (28/12).

Selanjutnya, Andi Hakim selaku Promovendus menjelaskan observasi awal penelitiannya terhadap sistem penanganan perkara di MK dan kajian peneliti terhadap beberapa penelitian eksternal dan dokumen yang terkait pelaksanaan penanganan perkara di MK, didapatkan factual problem yang menunjukan permasalahan dalam tata kelola lembaga peradilan di MK atau dapat disebut sebagai fenomena praktik-praktik tata kelola lembaga peradilan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Good Court Governance. “Permasalahan tersebut antara lain terkait dengan pelaksanaan prinsip akuntabilitas, tranparansi, aturan hukum, efisiensi dan efektivitas pelaksanaan, asas kepastian, konflik kepentingan dan pelanggaran etika dalam penanganan perkara di MK,” ujarnya.

Kondisi tersebut diperjelas oleh Promovendus, bahwa hasil peneltian dari United States University menunjukan permasalahan pada lembaga peradilan di 16 Negara berkembang termasuk di Indonesia masih mengalami permasalahan diantara terkait  (1) akses masyarakat pada lembaga peradilan yang masih terbatas; (2) sistem administrasi peradilan yang tidak hanya lamban tetapi banyak terjadi praktik korupsi yang masif; (3) rendahnya pertanggungjawaban atau akuntabilitas lembaga peradilan, serta (4) tingkat kepercayaan masyarakat yang rendah terhadap sistem peradilan.

“Hal ini sangat relevan dan penting untuk melakukan penelitian mengenai model Good Court Governance untuk mengkonstruksikan atau membangun model sistem tata kelola peradilan yang baik (Good Court Governance model) di MK dengan fokus pada proses penanganan perkara berdasarkan perspektif Ilmu Kebijakan Publik,” ujarnya.

Promovendus menjelaskan bahwa hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan prinsip-prinsip Good Court Governance dalam sistem penanganan perkara di MK dengan variabel-variabel akuntabilitas, prosedur perkara, manajemen perkara, organisasi, perkembangan penanganan perkara, dan sistem pendukung di MK masih memiliki permasalahan. Problematika yang ditemukan diantaranya terkait disparitas waktu penanganan perkara, struktur organisasi, pelanggaran prosedur, inefisiensi dan inefektifitas proses berperkara, lemahnya institusi pengawasan dan kurang intensifnya pengawasan, regulasi serta penataan penanganan perkara berbasis online yang belum terkelola dengan baik serta rendahnya tingkat penggunaan teknologi peradilan oleh masyarakat.

Selanjutnya, terkait model Good Court Governance dalam sistem penanganan perkara di MK, hasil penelitian menunjukkan bahwa organisasi menjadi faktor sentral dalam merumuskan, melaksanakan, mengevaluasi, dan mengendalikan keseluruhan business process penanganan perkara. Faktor sentral tersebut dipengaruhi oleh faktor lainnya seperti sistem akuntabilitas dan transparansi organisasi, sistem regulasi, leadership, sistem komunikasi, serta sistem pendukung (IT).

Dr. Andi Hakim kemudian menjelaskan bahwa untuk mencapai sistem akuntabilitas dan transparansi dalam penanganan perkara dibutuhkan adanya legal framework, instrumen pemantauan perkara, regulasi dan operational steps dalam membuat putusan serta pembentukan island of integrity.

“Adapun dalam konteks prosedur dan regulasi, MK perlu mendesain hukum acara yang adaptif, dinamis dan kepatuhan serta profesionalitas Hakim dan pegawai MK terhadap aturan hukum acara, serta partisipasi stakeholders dalam penyusunannya,” jelasnya.

Berkaitan dengan leadership, diperlukan moral kepemimpinan, peran sebagai administrator tertinggi, fungsi manajerial, dan keterlibatan Hakim dalam business process penanganan perkara di MK.

Selanjutnya, mengenai organisasi, diperlukan adanya independensi peradilan secara substansial dan struktural, penyederhanaan birokrasi, keseimbangan fungsi supporting units di MK dan penguatan fungsi manajerial dan substansi penanganan perkara. Terkait sistem komunikasi, penting untuk membentuk Complementary Working System dan menyeimbangkan aspek keterbukaan dan independensi lembaga peradilan. Terakhir terkait Sistem pendukung (IT) diperlukan peningkatan access to justice dan edukasi masyarakat dalam pemanfaatan sistem peradilan berbasis teknologi. “Hal-hal tersebut di atas menjadi model GCG yang perlu dibangun dalam penanganan perkara di MK,” tukasnya.

Diketahui, turut hadir sebagai promotor dalam sidang ini Guru Besar FIA UI Prof. Dr. Eko Prasojo, Mag.rer.publ., serta sebagai kopromotor Dr. Ima Mayasari, S.H., M.H,