Depok, 28 Februari 2024 – Pada sidang promosi doktor bidang Ilmu Administrasi yang berlangsung di Auditorium EDISI 2020, Gedung M lantai 4 FIA UI Depok, Dr. Alma’ Arif memaparkan pentingnya rekonstruksi penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, mengingat Dr. Alma’ dalam penelitiannya menemukan adanya penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di Indonesia yang tidak optimal.

Dr. Alma’ berhasil mempertahankan disertasinya dan meraih gelar doktor ke-51 dari Fakultas Ilmu Administrasi dan menjadi yang ke-239 dalam bidang Ilmu Administrasi dengan predikat Cum Laude.

Penelitian yang Dr. Alma’ juga mencakup analisis kelemahan kebijakan terkait urusan pemerintahan umum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta upaya untuk membuat konstruksi model penyelenggaraan urusan pemerintahan umum yang lebih tepat dalam konteks pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam disertasi berjudul Rekonstruksi Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum dalam Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Dr. Alma’ mengungkapkan bahwa terdapat beberapa penyebab yang mengakibatkan tidak optimalnya penyelenggaraan urusan pemerintahan umum.

“Penyebab tersebut meliputi kompleksitas lembaga penyelenggara urusan pemerintahan umum, terbatasnya sumber daya, kurangnya sosialisasi dan koordinasi dalam pelaksanaan urusan pemerintahan umum, ketidakjelasan posisi kecamatan sebagai pelaksana urusan pemerintahan umum, beban pekerjaan perangkat daerah provinsi yang terlalu besar, serta lemahnya sistem presidensial,” ungkap Dr. Alma’

Dirinya juga menjelaskan bahwa terdapat kelemahan dalam kebijakan urusan pemerintahan umum yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014. Kelemahan tersebut mencakup dekonsentrasi kepada Gubernur sebagai Wakil Pembangunan Pusat (GWPP) yang hanya dapat melaksanakan urusan absolut dan urusan konkuren yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Selain itu, wakil pemerintah yang dilabelkan hanya kepada gubernur dalam konteks pembinaan pengawasan pemerintah daerah kabupaten/kota tidak mencakup bupati/walikota, dan perangkat wakil pemerintah yang juga berfungsi sebagai perangkat daerah menyebabkan adanya over capacity. Pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan urusan pemerintahan umum juga menurut pandangan kami tidak konsisten,” jelasnya.

Menurutnya, model penyelenggaraan urusan pemerintahan umum yang tepat dalam konteks pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah dengan memisahkan kepala daerah dan wakil pemerintah dalam konsep sistem prefektur yang tidak terintegrasi, didukung dengan alokasi sumber daya yang konsisten.

“Penelitian ini dilakukan ketika penyelenggaraan pemerintahan umum telah mengalami pergeseran secara terus-menerus dalam bingkai sistem kelembagaan wakil pemerintah yang juga terus mengalami tekanan perubahan. Hal ini kini diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014. Sementara itu, pengembangan sistem ini tidak datang secara tiba-tiba, sehingga daya jelajah analisis dan penggalian data mungkin saja tidak merekam secara utuh sistem tersebut, yang juga diketahui merupakan adopsi sejak Hindia Belanda dan bukan sistem asli negara bangsa Indonesia,” ungkap Dr. Alma’ Arif saat menyampaikan keterbatasan penelitian.

Sebagai informasi, sidang promosi doktor Alma’ Arif dipimpin oleh Prof. Dr. Teguh Kurniawan, M.Sc., dengan promotor Prof. Dr. Irfan Ridwan Maksum, M.Si., dan ko-promotor Dr. Achmad Lutfi, M.Si.

Tim penguji terdiri dari Prof. Dr. Djoehermansyah Djohan, M.A., Prof. Muchlis Hamdi, MPA, Ph.D., Prof. Dr. Eko Prasojo, Mag.rer.publ., Prof. Dr. Milla Sepliana Setyowati, M.Ak., dan Dr. Roy Valiant Salomo, M.Soc.Sc.