Depok, 4 Juni 2024 – Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) bersama Komite Pengawas Perpajakan menyelenggarakan Diskusi Ilmiah Reformasi Institusional Perpajakan dalam Rangka Mewujudkan Indonesia Emas 2045. Diskusi yang menghadirkan para pakar perpajakan Indonesia berlangsung di Auditorium EDISI 2022 Gedung M FIA UI Depok.

 

Dr. Inayati ,M.Si selaku Ketua Program Studi Ilmu Administrasi Fiskal membuka acara diskusi ilmiah dengan menyoroti kontribusi besar pajak terhadap penerimaan negara di seluruh dunia, dengan rasio pendapatan pajak mencapai lebih dari 70 persen. Ia menggambarkan pajak sebagai “darah” bagi negara yang tak terhindarkan.

 

“Terdapat tiga pilar penting dalam sistem perpajakan: kebijakan pajak, hukum pajak, dan administrasi pajak. Ia menegaskan pentingnya kebijakan pajak yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Administrasi perpajakan memiliki peran penting yakni untuk memastikan bahwa semua regulasi dan kebijakan diterapkan dengan baik untuk mencapai tujuan pembangunan, sejalan dengan semangat amanat pembukaan UUD yang menekankan kemajuan kesejahteraan umum,” kata Dr. Ina.

 

Amien Sunaryadi, Ak., M.P.A, Ketua Komite Pengawas Perpajakan, menyoroti peran penting Komisi Pengawasan Perpajakan (Komwasjak) dalam mewujudkan hal tersebut. Ia menyebut bahwa Komwasjak berperan dalam mengawasi kebijakan administrasi perpajakan dan bea cukai. Dalam acara yang dimoderatori oleh Dr. Andik Kusbiantoro, S.S.T., Ak., S.H., M.Int.Tax ini, Amin menyebut bahwa Komwasjak selaku komite independen bertugas memberikan masukan dan rekomendasi strategis untuk memastikan kebijakan yang efektif. Amien menekankan kolaborasi dengan berbagai latar belakang pengetahuan dan pengalaman, baik dalam teori maupun praktik, dalam upaya mencegah kebocoran pajak di masa depan.

 

Dalam kegiatan yang dihadiri oleh sekitar 200 orang ini, Prof. Dr. Haula Rosdiana, M.Si selaku Profesor Perpajakan Perempuan Pertama di Indonesia menekankan bahwa terdapat urgensi untuk pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) yang otonom sebagai langkah krusial dalam memperkuat pondasi negara untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045. Ia menyoroti pentingnya memperkuat hubungan antara negara dan rakyat serta memperkuat administrasi perpajakan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.

 

“Lembaga perpajakan saat ini masih menganut model tradisional dengan otonomi yang minim, sehingga perlu adanya reformasi untuk memperkuat state building dan nation building. BPN diharapkan dapat menjadi instrumen politik yang memperkuat legitimasi dan kepercayaan antara negara dan rakyat. Selain itu, administrasi perpajakan yang baik merupakan faktor yang sangat penting dan krusial dalam keberhasilan implementasi kebijakan dan undang-undang perpajakan,” ungkapnya.

 

Dr. Prianto Budi Saptono, M.B.A selaku Akademisi Perpajakan sekaligus Ketua Indonesia Fiscal and Tax Administration Association (IFTAA) menekankan pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban wajib pajak dalam konteks kontrak fiskal yang ideal, serta perlunya mempertimbangkan berbagai teori dalam pembentukan kebijakan perpajakan.

 

 

“Dalam perumusan kebijakan pajak, pembuat kebijakan menggunakan teori pilihan rasional, namun juga harus mempertimbangkan keterbatasan rasionalitas individu dengan teori keterbatasan rasionalitas. Proses ini sering melibatkan berbagai sudut pandang yang berbeda, yang dapat dijelaskan melalui teori medan gaya. Kesepakatan dicapai dengan melakukan kompromi, mengikuti teori kedua terbaik,” ungkapnya.

 

Aturan pajak termasuk lembaga pemungutnya, kata Dr. Prianto, tidak lepas dari konsep mendasar yang membentuk kebijakan tersebut. “Perlindungan terhadap wajib pajak tidak hanya mencakup aspek finansial, tetapi juga berkaitan erat dengan hubungan yang seimbang antara wajib pajak dan otoritas pajak dalam kontrak fiskal yang ideal,” tutupnya.

 

Sebagai informasi, dalam diskusi publik ini turut hadir Dr. Zainal Arifin Mochtar, SH, LL.M.  selaku Kepala Departemen Hukum dan tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menjelaskan mengenai reformasi institusional perpajakan dari perspektif hukum tata negara dan Darussalam, SE., Ak., CA., M.Si., LL.M Int. Tax selaku Founder Danny Darussalam Tax Center (DDTC) yang membahas mengenai hak-hak wajib pajak dan Badan Penerimaan Negara.