Adanya kebijakan visa khusus atau visa golden yang dikeluarkan banyak negara bertujuan menggait investor asing, termasuk durasi visa 5 hingga 10 tahun untuk izin tinggal. Namun, hingga saat ini Indonesia termasuk pada negara yang belum mengambil kebijakan tersebut. Lantas perlukah Indonesia ikut mengambil kebijakan visa golden?

Mengenai hal tersebut, Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) Prof. Dr. Chandra Wijaya, M.Si., M.M., menyatakan bahwa jika Indonesia menawarkan hanya 5 tahun, tentu saja belum cukup menarik atau kompetitif. Indonesia dapat menawarkan kisaran 10-20 tahun juga dan untuk mendapatkannya tidak sesulit atau serumit prosedur dan persyaratan yang berlaku pada saat ini.

“Jika negara lain menawarkan Visa Golden, Indonesia menawarkan Visa Platinum yang lebih unggul/kompetitif dari negara lainnya,” ujar Prof. Chandra.

Indonesia hingga saat ini belum mengambil kebijakan tersebut. Padahal hampir 100 negara di lima benua sudah memiliki program tersebut dan sudah memiliki regulasi yang mengatur tentang visa golden. Setidaknya lebih dari 60% negara anggota Uni Eropa (UE) memiliki program tersebut.

“Berdasarkan Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Indonesia pada saat ini hanya mengenal 4 jenis Visa, yaitu: Visa Diplomatik, Visa Dinas, Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas. Regulasi yang ada pada saat ini, memungkinkan bagi para Investor Asing untuk memiliki Visa dan Ijin Tinggal Tetap yang berlaku cukup Panjang, namun pelaksanaannya harus secara bertahap, yaitu mulai dari Ijin Tinggal Kunjungan, lalu alih status menjadi Ijin Tinggal Terbatas, lalu alih status lagi menjadi Ijin Tinggal Tetap. Hal ini berbeda dengan Visa Golden yang ditawarkan oleh banyak negara lainnya,” ungkapnya Guru Besar FIA UI.

Menurutnya, regulasi yang ada pada saat ini memungkinkan bagi para investor asing untuk memiliki visa dan izin tinggal tetap yang berlaku cukup panjang, namun pelaksanaannya harus secara bertahap, yaitu mulai dari izin tinggal kunjungan, lalu alih status menjadi izin tinggal terbatas, lalu alih status lagi menjadi izin tinggal tetap. “Hal ini berbeda dengan visa golden yang ditawarkan oleh banyak negara lainnya,” ujarnya.

Dirinya juga menyatakan bahwa kebijakan pemberian visa kepada orang asing memang harus dilakukan secara selektif dan hati-hati karena pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga kedaulatan, ketertiban, dan perlindungan kepada WNI. Prof. Chandra menduga, sikap kehati-hatian tersebut yang menyebabkan kebijakan pemberian visa di Indonesia menjadi tertinggal dibandingkan negara lainnya.

Sejalan dengan semangat menciptakan kemudahan berusaha di Indonesia agar dapat menciptakan lapangan kerja dan mengurangi angka pengangguran serta meningkatkan pertumbuhan perekonomian nasional, maka sudah sepantasnyalah Pemerintah Indonesia dapat meninjau kembali regulasi yang ada untuk dapat memberikan kemudahan baik prosedur dan persyaratan bagi Orang Asing yang memenuhi kriteria tertentu untuk bisa mendapatkan semacam Visa Golden atau apapun namanya nanti yang dipilih dan Ijin Tinggal Tetap yang berlaku cukup lama. “Katakanlah langsung 10-20 tahun dan tanpa melalui peralihan status (melalui tahapan Ijin Tinggal Kunjungan dan Ijin Tinggal Terbatas),” ujarnya.

Dirinya juga membahas mengenai reformasi kebijakan visa, bahwa reformasi tersebut bisa dimulai dengan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, khususnya Pasal 54 yang mengatur tentang persyaratan izin tinggal tetap. Setelah itu dilakukan revisi terhadap peraturan pemerintah dan peraturan menteri hukum dan HAM yang terkait dengan kebijakan pemberian visa dan izin tinggal tersebut.

“Fasilitas yang dapat ditawarkan kepada para Investor Asing yang memenuhi kriteria tersebut adalah kemudahan dan kecepatan di dalam pemberian Visa dan Ijin Tinggal Tetap tersebut. Kriteria yang dapat dijadikan acuan kepada para Investor Asing tersebut, misalnya kesesuaian bidang investasi yang dipilih, nilai investasi yang akan ditanamkan, jumlah tenaga kerja local yang akan diserap, mitra local yang akan dilibatkan, UMKM yang akan dilibatkan dan lain sebagainya,” jelasnya.

Lanjutnya, masa berlaku Visa dan Ijin Tinggal yang diberikan tentu saja menjadi salah satu daya tarik bagi calon Investor Asing tersebut, karena mereka tidak akan dipusingkan oleh urusan keimigrasian dan menjadi lebih fokus untuk mengurus bisnisnya di Indonesia.

“Untuk mewujudkannya tidaklah sulit, cukup dengan melakukan revisi regulasi yang ada, yaitu mulai dari Undang-Undang tentang Keimigrasian sampai dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri, khususnya terkait dengan kebijakan pemberian Visa dan Ijin Tinggal bagi Orang Asing. Saya yakin dengan direvisinya regulasi tersebut para Pejabat Imigrasi akan dapat melaksanakannya dengan baik,” terang Prof. Chandra.

Prof. Chandra juga menambahkan bahwa pemberian Visa dan Ijin Tinggal Tetap yang berdurasi lama tentu saja memiliki keterkaitan dengan minat investasi para Investor Asing. Keimigrasian Indonesia menjadi pintu gerbang terdepan bagi para calon Investor Asing tersebut. Apabila mereka mendapatkan pelayanan yang baik, pengurusan perijinan yang jelas dalam hal waktu, persyaratan dan biaya, persyaratan tidak bertele-tele, prosedur singkat, lama pengurusan tidak lama dan biaya murah, maka akan menimbulkan kesan yang baik kepada mereka tentang Negara Indonesia.

“Karena mereka memiliki kesan yang baik di pintu gerbang tersebut, maka mereka akan memiliki persepsi bahwa pengurusan perijinan berusaha lainnya di Indonesia juga akan mudah, sehingga mereka dapat memutuskan bahwa Indonesia adalah tempat yang cocok untuk mereka berinvestasi. Sehingga mereka bisa lebih fokus mengurus dan mengembangkan bisnisnya di Indonesia,” tambahnya.

Dirinya juga menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi sejak lama telah melakukan Reformasi Birokrasi untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik. Dua area dari delapan area perubahan dalam implementasi Reformasi Birokrasi tersebut adalah Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan Penataan Peraturan Perundangan.

“Maka untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanannya kepada Investor Asing, Ditjen Imigrasi dapat mengusulkan perubahan regulasi terkait dengan kebijakan pemberian Visa dan Ijin Tinggal Tetap tersebut,” tutupnya.

 

kutipan wawacara Dekan FIA UI Prof. Dr. Chandra Wijaya, M.Si., M.M. pada salah satu rubrik headline mengenai Investor dan Visa Golden, Koran Sindo, Jumat 16 September 2022