Cukai Rokok Naik Demi SDM

Cukai Rokok Naik Demi SDM (1)
Guru besar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (UI) Haula Roosdiana menyatakan, pembangunan SDM akan dilakukan secara besar­besaran. Tentu ada berbagai tantangan serius. Selain soal regulasi dan institusi, SDM harus dibangun untuk memastikan pertumbuhan ekonomi jangka menengah dan panjang.

Dia menyebutkan, indeks pembangunan manusia (IPM) atau human development index (HDI) adalah indikator umum untuk mengukur kualitas manusia di setiap negara. Ada tiga komponen penyusun HDI. Yakni, pendapatan perkapita, kualitas pendidikan, dan kualitas kesehatan. Dari sisi kesehatan, ambisi pemerintah menggenjot pembangunan SDM sudah terlihat. Kenaikan cukai dan harga jual minimum rokok telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Rata­rata kenaikan tarif cukai sekitar 20 persen. Hal itu disertai kenaikan haiga jual minimiim yang bervariasi. Khusus sigaret kretek mesin (SKM) golongan I yang menguasai 63 persen pangsa pasar Indonesia, tercatat kenaikan cukai sebesar 25 persen disertai kenaikan harga jual minimum 65 persen. Dengan demikian, jika sebungkus rokok SKM I dulu di kisaran Rp 17 ribu, harga ke depan menjadi Rp 27 ribu. Kebijakan tersebut, sambung dia, menuai pro dan kontra. Pihak yang kontra menganggap kebijakan itu membebani industri rokok, khususnya skala mikro. Sementara itu, pihak yang mendukung menilai kebijakan tersebut upaya serius untuk mengurai masalah rokok perlahan­lahan.

Cukai Rokok Naik Demi SDM (2)
Salah satu masalah serius dalam pembangunan SDM adalah rokok. Hal itu disampaikan guru besar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (UI) Haula Roosdiana. Selain dikenal umum sebagai faktor risiko berbagai penyakit berat seperti kanker dan serangan jantung, rokok teridentifikasi meningkatkan risiko stunting bagi anak­anak.

Dia menjelaskan, Studi Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) UI pada 2018 menemukan bayiyanglahir pada keluarga perokok cenderung memiliki badan yang lebih pendek, lebih ringan, serta skor kecerdasan (IQ) lebih rendah. Hal itu mulai jelas ketika anak sudah remaja. Bukan hanya itu, rokok teridentifikasi sebagai faktor penyumbang kemiskinan. Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Survei Ekonomi Nasional (Susenas) 2018 menemukan fakta bahwa rokok secara konsisten menjadi komoditas belanja terbesar kedua pada rumah tangga miskin di Indonesia. “Namun, tidak sedikit perokokyang merasa pahlawan, misalnya pahlawan BPJS. Ini salah kaprah,” tegasnya.

Menurut dia, kenaikan cukai rokok yang telah diumumkan pemerintah adalah langkah awal yang tepat dalam hal pembangunan SDM. Tentu saja harus dilanjutkan di tahuntahun berikutnya. Dia menyatakan, tujuan utama sistem perpajakan adalah mendukung pelayanan publik yang adil. Cukai adalah instrumen fiskal yang bertujuan mengendalikan konsumsi barangyang dikenai cukai. Selama ini, fungsi cukai sebagai alat pengendalian konsumsi rokok tidak dimaksimalkan. Kenaikannya sedikit sehingga belum menurunkan prevalensi. Bahkan, pada 2018, tidak ada kenaikan cukai rokok. WHO menentukan standar cukai rokok minimum 70 persen dari harga ritel rokok. Sementara itu, di Indonesia saat ini baru mencapai 48,74 persen (Tobacco Atlas 2019).

Cukai Rokok Naik Demi SDM (3)
Haula Rosdiana, guru besar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (UI), menjelaskan, selain instrumen tarif, diperlukan penyempurnaan klasifikasi atau penggolongan cukai rokok melalui simplifikasi. Tier cukai rokok yang lebih sederhana, sambung dia, terbukti berasosiasi dengan harga rokok yang lebih mahal sehingga meningkatkan efektivitas cukai rokok yang memengaruhi harga sehingga menjadi tidak terjangkau (Prasetyo & Adrison, 2019). Indonesia masih mengadopsi sistem multitier dengan sepuluh tiers. Akibatnya, efektivitas cukai rokok berkurang dalam konteks menekan konsumsi rokok. Mengingat, masih tersedia alternatif produk rokok yang murah.

Dia melanjutkan, kenaikan cukai rokokyang dituangkan dalam PMK Nomor 152 Tahun 2019 patut diapresiasi. “Tinggal dilengkapi upaya simplifikasi golongan tarif cukai rokok sehingga terbentuk paket strategi yang efektif untuk menurunkan prevalensi merokok,” ungkapnya. Langkah tersebut dapat mengatasi hulu masalah kualitas SDM di Indonesia, yaitu pendidikan dan kesehatan. Dari sisi pendidikan, semakin sedikit perokok, semakin baik potensi perkembangan produktivitas pelajar. Dari sisi kesehatan, semakin sedikit perokok, semakin berkurang faktor risiko penyakit tidak menular.

Penurunan penyakit tidakmenular akan menjadi modal Indonesia agar lebih produktif. Selain itu, penurunan penyakit tidak menular akan berdampak pada penanganan masalah biaya kesehatan yang terus meninggi.

sumber: