SEOUL, KOREA SELATAN. Guna membangun kesadaran pajak sejak dini, Korea Selatan memanfaatkan kepopuleran artis dalam dunia entertainment. Negeri ginseng ini menggandeng Kim Hye-soo dan Ha Jung-woo sebagai duta pajak. Setiap tahunnya duta pajak akan diganti melalui pemilihan yang diadakan setiap 3 Maret.

Hal ini menjadi perhatian rombongan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) dipimpin oleh peneliti klaster Politics of Taxation, Welfare and National Resilience (Poltax) Dr Vishnu Juwono. Ia dan timnya melakukan kunjungan pada 1-5 Oktober 2018. Kali ini mengunjungi Information Hall Seoul Regional Tax Office, museum mini yang memuat berbagai informasi, sejarah dan perkembangan administrasi perpajakan di Korea.

Selain itu, museum ini juga giat melakukan pembagian leaflet untuk memahamkan calon wajib pajak tentang reformasi pajak di Korea yang berlangsung sejak era Joseon. National Tax Service (NTS) berhasil mendesain Information Hall dan memberikan kesan mendalam bagi pengunjung yang rata-rata usia SD sampai SMA.

Menurut Vishnu untuk sebagian kalangan, membayar pajak di Korea Selatan kini telah menjadi kebutuhan dan gaya hidup. Dosen Ilmu Administrasi Negara ini berharap agar Indonesia bisa belajar mempromosikan dan mengatur informasi perpajakan. “Semoga Indonesia bisa belajar mempromosikan dan memanajemen tax Information hall yang terletak di Loby Gedung Marie Muhammad, Gatot Subroto sama baiknya dengan yang dilakukan Information Hall Seoul Regional Tax Office,” kata alumni London School of Economics and Political Science (LSE) ini.

Kunjungan ke Sungkyunkwan University

Pada hari terakhir kunjungan, rombongan FIA UI berdiskusi dua tokoh besar Sungkyunkwan University yaitu guru besar di bidang Public Administration and Public Finance Prof. Suho Bae, serta akademisi yang memiliki banyak pengalaman di parlemen maupun di pemerintahan selama dua puluh tahun Jaewan Bahk.

Dalam wawancara mendalam ini, Tim peneliti menemukan bahwa dalam membuat kebijakan yang berkualitas komposisi parlemen sangat berpengaruh, yaitu dengan adanya pakar-pakar di parlemen atau sering disebut lembaga think-thank. Adanya lembaga think-thank tersebut dapat membuat nilai check and balance yang diwarisi era Joseon terjaga. Kedua, adanya penilaian 360 derajat untuk pemerintah. Ketiga, dengan adanya lembaga think-thank nantinya lembaga ini akan berlomba-lomba memberikan kontribusi optimal bagi pemerintah.

Selain itu, Prof Suho Bae memperhatikan peningkatan tax compliance. Menurutnya riset tentang tax culture harus diakukan di tiap negara untuk menentukan upaya yang tepat dalam meningkatkan tax compliance tiap negara. Tax culture berguna untuk menjaga niat wajib pajak untuk berkontribusi untuk negaranya walaupun mendapat isu-isu negatif. Selanjutnya, dapat meminimalisir resistensi bagi wajib pajak yang diperiksa. Upaya yang dipelajari Indonesia untuk saat ini untuk membangun tax culture adalah mengubah persepsi masyarakat dengan memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Selain kedua hal tersebut, Korea Selatan telah memiliki undang-undang yang mewajibkan warganya untuk melaporkan kepada lembaga keuangan ketika melakukan investasi di negara lain. Sehingga negara masih bisa mengawasi dana yang diinvestasikan tersebut. (AY/EM)