Depok, 6 Agustus 2025 – Klaster Riset Policy, Governance and Administrative Reform (PGAR) dan Klaster Riset Democracy and Local Governance (DeLOGO) Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) mengadakan kolaborasi ilmiah atau biasa dikenal Brown Bag Disscusion (BBD). Kegiatan ini berlangsung di Smart Class, Lantai 3, Gedung M FIA UI.
BBD adalah sebuah forum diskusi yang rutin diselenggarakan dan bertujuan untuk menjadi wadah untuk mempertemukan para pakar, praktisi, dan akademisi. Dalam forum ini, para ahli dapat membahas beragam isu sentral, baik isu nasional maupun global.
Diskusi dibuka dengan pengantar dari ketua Klaster Riset PGAR Prof. Eko Prasojo dan ketua Klaster Riset DeLOGO, Prof. Irfan Ridwan Maksum. BBD seri empat ini bertajuk “Demokrasi Lokal, Pertisipasi Masyarakat dan Public trust dalam Pemerintahan Daerah”.
Dr. Sidik Pramono, dosen FIA UI, bertindak sebagai moderator diskusi dengan narasumber peneliti senior BRIN Prof. Syarif Hidayat, Ph.D.; ahli politik dari FISIP UI Dr. Phil. Panji Anugrah; ahli partisipasi lokal dan public trust dari FIA UI Desy Hariyati, M.A.
Demokrasi lokal dalam pilkada dan politik lokal
Desentralisasi di Indonesia belum secara substansial memperkuat demokrasi lokal. Prof. Syarif Hidayat, menyampaikan bahwa terdapat ambivalensi antara ideologi desentralisasi dan implementasi teknisnya, serta kecenderungan praktik yang masih seragam (simetris) alih-alih asimetris. Desentralisasi dan otonomi daerah juga sering berkarakteristik state-centre.
“Kebijakan desentralisasi masih bersifat pragmatis-parsialistik dan lebih berorientasi pada kepentingan kuasa, belum tercipta juga sinergi antara rezin desentraliasi dan rezim pilkada. UU Pilkada dan UU Pemerintah Daerah belum ada korelasi yang strategis,” Jelasnya.
Prof. Syarif mejelaskan juga bahwa dalam negara kesatuan, diperlukan desentralisasi yang efektif, serta reformasi konsep tata kelola desentralisasi. Untuk mencapai hal tersebut, perlu diperjuangkan Proper Governance. Prinsip-prinsip Proper Governance mencakup aspek developmental, demokratis, inklusif secara sosial, dan berakar pada sejarah serta budaya (historically and culturally rooted).
Panji Anugrah, mengatakan demokratisasi lokal muncul pasca orde baru, hal ini menimbulkan dampak negatif dengan munculnya oligarki lokal. Pembangunan politik lokal dibatasi oleh undang-undang, dan sering terjadi monopoli lokal. Kontradiksi struktural juga muncul karena ketuntasan proyek pelembagaan politik kepartaian.
“Tantangan dalam demokrasi lokal meliputi politik uang, dinasti politik, dan politisasi birokrasi,” Tuturnya.
Menurut Panji, tingginya biaya politik mempersulit munculnya elit politik baru, sehingga sering kali hanya memunculkan petahana. Kondisi ini diperparah oleh fenomena penguatan eksekutif dan pelemahan legislatif, yang pada akhirnya menghasilkan kebijakan yang kurang berkualitas.
Menjembatani partisipasi masyarakat dan public trust
Partisipasi masyarakat dalam pemerintahan daerah masih menghadapi sejumlah kendala, seperti kesenjangan antara pemerintah dan masyarakat. Hal ini dituturkan oleh Desy Hariyati, yang menyatakan bahwa pemerintah belum memberikan ruang yang memadai untuk partisipasi masyarakat.
Menurut Desy, pemerintah beranggapan bahwa masyarakat tidak memiliki kompetensi atau pengetahuan dalam perumusan kebijakan. Selain itu, melibatkan masyarakat dianggap akan memakan lebih banyak waktu dan tenaga. Pemerintah juga meyakini bahwa masyarakat hanya mengutamakan kepentingan pribadi, bukan kepentingan yang memberikan dampak luas.
“Pemerintah provinsi tidak cukup mampu untuk melibatkan masyarakat. Pemerintah provinsi tidak memahami secara penuh apa itu partisipasi masyarakat,” Ujar Desy.
Desy menambahkan bahwa pemerintah lebih sering mengartikan partisipasi hanya sebatas kehadiran, tanpa adanya kontribusi dalam penyusunan kebijakan. Oleh karena itu, perlu ada peningkatan kapasitas institusi untuk melibatkan masyarakat secara lebih efektif.
Saat ini, masih terdapat kesenjangan antar-provinsi di era otonomi daerah. Menurut Desy Hariyati, disparitas ini menyebabkan rendahnya kepercayaan publik (public trust) terhadap pemerintah daerah. Kepercayaan publik di seluruh provinsi di Indonesia masih terpusat di Pulau Jawa.
Desy juga menyampaikan bahwa kepercayaan publik bersifat dua arah, sehingga Government Trust juga perlu diperhatikan. Ia menambahkan, secara pendidikan, masyarakat belum tentu memiliki pengetahuan yang cukup untuk berpartisipasi dalam kebijakan.
“Di Indonesia, terdapat fenomena symbolic trust yang didasarkan pada harapan dan kerentanan, serta transactional trust yang dibangun atas dasar transaksi antar-aktor,” tuturnya.
Desy menambahkan, partisipasi melalui pertemuan informal dinilai lebih efektif dibandingkan pertemuan formal. Hal ini karena masyarakat sering merasa minder untuk menyampaikan aspirasinya di forum formal. Selain itu, meskipun masyarakat melihat kebaikan dari pemerintah, mereka tidak serta merta percaya sepenuhnya. Masyarakat tetap mengkritik dan mengevaluasi, menunjukkan bahwa mereka menyadari masih banyak hal yang tidak beres pada pemerintah.
Prof. Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa public trust dipengaruhi oleh empat faktor utama, pertama, pemerintah dapat meraih kepercayaan publik ketika mampu menginterpretasikan kebijakan pemerintah pusat ke daerah, atau lebih tepatnya, ketika pemerintah dapat mengakali dan mencari uang. Hal ini disebabkan masyarakat cenderung hanya melihat hasil akhir dari kebijakan yang dirasakan langsung, tanpa mempertanyakan proses di baliknya, termasuk potensi manipulasi.
Kedua, pemerintah harus memiliki kemampuan untuk mengkapitalisasi pengetahuan tentang permasalahan di tingkat bawah. Ketiga, adanya aliansi dengan kelompok-kelompok masyarakat di tingkat bawah, yang dapat memengaruhi dukungan saat kontestasi Pilkada. Terakhir, pemerintah juga harus memiliki aliansi dengan pemerintah pusat.
Kompleksitas dan ketidakmampuan memperkuat demokrasi lokal
Para narasumber dan peserta diskusi secara implist berpendapat bahwa perbaikan desentralisasi itu kompleks, tidak cukup hanya dengan merevisi UU Pemerintah Daerah. Merujuk diskusi pada seri BBD sebelumnya diperlukan juga simplifikasi UU lain, seperti UU Keuangan Daerah.
Prof. Irfan menekankan perbaikan juga menuntut kepemimpinan yang lebih baik dari semua pemangku kepentingan, serta dorongan terhadap asimetrisitas dari hulu hingga hilir. Terakhir, fokus politik nasional seharusnya lebih diarahkan pada pengelolaan politik dan birokrasi di tingkat nasional.
Sebagai penutup diskusi, Prof. Eko Prasojo menyampaikan bahwa desentralisasi belum mampu memperkuat demokrasi lokal secara substantif. Hal ini disebabkan Indonesia belum mencapai kualitas demokrasi yang substansial dan menyeluruh.
Prof. Eko Prasojo juga menjelaskan bahwa penguatan demokrasi lokal memerlukan dua fokus utama pemberdayaan masyarakat dan penguatan birokrasi pemerintah daerah (pemda). Masyarakat perlu ditingkatkan kemampuannya agar dapat berpartisipasi secara aktif dan substantif dalam proses politik serta pembuatan kebijakan publik. Sementara itu, birokrasi pemda juga harus diperkuat agar demokrasi dapat memberikan manfaat nyata, yaitu pelayanan publik yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.



