Sebanyak 149 mahasiswa dari Departemen Ilmu Administrasi Fiskal  Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (DIAF FIA UI) melakukan kunjungan lapangan ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Jakarta. Kunjungan ini merupakan bagian dari kegiatan mata kuliah Kepabeanan dan Cukai DIAF FIA UI. Tujuan dari kunjungan tersebut adalah untuk memberikan pemahaman lapangan secara langsung kepada mahasiswa terkait sistem kepabeanan dan cukai di Indonesia serta peran Bea Cukai dalam mengawasi arus keluar-masuknya barang di perbatasan.

Acara dibuka dengan sambutan hangat dari Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea Cukai Tanjung Priok, Ibu Ardhani Naryasti. Ia menyampaikan apresiasi kepada pihak Universitas Indonesia atas kegiatan yang memperkenalkan mahasiswa pada peran vital Bea Cukai. Dari pihak DIAF, sambutan disampaikan oleh Ibu Dr. Inayati, M.Si., yang menggarisbawahi pentingnya studi lapangan untuk memberikan perspektif praktis kepada mahasiswa administrasi fiskal.

Selama kunjungan, para mahasiswa mengikuti dua kegiatan utama. Pertama, pemaparan materi di Aula Sinergi, lantai 5 KPU Bea Cukai Tanjung Priok. Pada sesi ini, Ahmad Yosep Setiaji, S.Mn., dan Haposan Indra Wesly Pasaribu, S.ST., Ak., ME, MIDS., dari pihak KPU Bea Cukai menyampaikan materi yang cukup menarik terkait sistem kepabeanan dan cukai di Indonesia. Para pemateri berharap agar mahasiswa yang hadir dapat menjadi Duta Bea Cukai, yaitu dengan turut serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban kepabeanan dan cukai, serta peran penting Bea Cukai dalam melindungi kepentingan masyarakat umum.

Ada hal menarik pada saat sesi tanya jawab. Salah satu mahasiswa menanyakan mengenai peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam kasus impor gula yang didakwakan terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong. Haposan menjelaskan, “Pengawasan DJBC di perbatasan adalah berdasarkan regulasi instansi terkait seperti Kementerian Perdagangan. DJBC melakukan pemeriksaan dokumen dan fisik barang sesuai aturan, tetapi untuk izin impornya merupakan tanggung jawab instansi lain terkait.”

Enna Budiman, dosen DIAF, menambahkan perspektif akademis, “Dalam kasus seperti ini, DJBC berfungsi sebagai eksekutor lapangan. Selama dokumen dan legalitasnya lengkap, DJBC tinggal memproses impor tersebut.”

Ismail Khozen, dosen DIAF yang turut hadir, juga menyampaikan bahwa sesuai aturan yang berlaku, DJBC memiliki peran sebagai pengawas arus barang di perbatasan. “Penting untuk dipahami bahwa DJBC bukan instansi pemberi izin impor. Tugas utamanya adalah memastikan semua persyaratan kepabeanan terpenuhi,” tuturnya.

Tanya jawab sepertinya belum akan segera usai jika MC tidak mengakhiri sesi tersebut. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan tour guide di sekitar Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Tanjung Priok. Mahasiswa diajak keliling area Bea Cukai Tanjung Priok untuk mengunjungi lapangan timbun, dermaga, kontainer scanner, dan tempat pemeriksaan fisik.

Agenda tour guide area TPS merupakan kegiatan penutup dari kunjungan ini. Melalui kunjungan ini, diharapkan mahasiswa memiliki perspektif yang lebih mendalam mengenai praktik kepabeanan dan cukai di Indonesia.