Aturan Pajak ”Homestay” dan Hotel Berbintang Disamakan

JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan perpajakan dinilai belum mendukung program prioritas pemerintah di bidang pariwisata. Selama ini aturan pengenaan pajak untuk pengembangan rumah inap (homestay) disamakan dengan hotel berbintang, bahkan satu homestay bisa dikenai empat pajak di daerah. Hal itu berpotensi melemahkan daya saing pemain lokal.

Guru Besar Ilmu Kebijakan Pajak Universitas Indonesia Haula Rosdiana mengatakan, pelaku usaha memang bisa dikenai pajak berganda karena basis pungutan berdasarkan konsumsi, pendapatan, dan kekayaan. Namun, postur pajak yang lebih ideal masih bisa dikaji ulang untuk mendukung program prioritas pemerintah, terutama di sektor pariwisata.

Selama ini, lanjut Haula, pemilik homestay di desa wisata setidaknya menanggung empat jenis pajak daerah, yaitu pajak hotel maksimal 10 persen, pajak bumi dan bangunan sektor perkotaan dan perdesaan (PBB-P2), pajak penerangan jalan, serta pajak air tanah. Mereka juga masih harus membayar pajak usaha mikro kecil menengah (UMKM) berupa PPh 0,5 persen final.

”Hampir di semua daerah, aturan pengenaan pajak untuk homestay dan hotel berbintang dipukul rata. Pengenaan pajak seharusnya bertingkat atau leveling tariff sehingga tercipta keadilan,” ujar Haula dalam fokus grup diskusi bertema kebijakan pajak homestay desa wisata, di Jakarta, Rabu (20/2/2018).

Menurut Haula, pengenaan pajak hotel sebesar 10 persen seharusnya tidak dipukul rata antara pengusaha besar dan kecil. Peraturan daerah sangat mungkin memuat skema tarif bertingkat mulai dari bisnis berskala kecil, menengah, hingga besar. Artinya, pajak hotel dikenakan secara progresif sampai maksimal 10 persen seiring dengan pertumbuhan keuangan usaha.

Insentif yang juga bisa diberikan berupa pengurangan pajak PBB-P2. Selama ini, pengusaha tidak mendapat kepastian membayar pajak PBB-P2 karena nilai jual obyek pajak (NJOP) bisa dinaikkan pemerintah daerah setiap tahun.

”Intinya, masih ada ruang untuk menunjukkan pajak sebagai economic and social engineering,” lanjut Haula.

Sumber: https://kompas.id/baca/utama/2019/02/20/aturan-pajak-homestay-dan-hotel-berbintang-disamakan/