{"id":18311,"date":"2022-03-14T14:40:25","date_gmt":"2022-03-14T07:40:25","guid":{"rendered":"https:\/\/fia.ui.ac.id\/?p=18311"},"modified":"2026-07-03T15:15:07","modified_gmt":"2026-07-03T08:15:07","slug":"guru-besar-fia-ui-menyempurnakan-ibu-kota-nusantara","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fia.ui.ac.id\/Id\/guru-besar-fia-ui-menyempurnakan-ibu-kota-nusantara\/","title":{"rendered":"Guru Besar FIA UI: Menyempurnakan Ibu Kota Nusantara"},"content":{"rendered":"<p>Ilmu Administrasi Negara FIA UI Gelar Talkshow Konstruksi Tata Kelola Ibu Kota Negara menuju Pemerintah Modern pada Jumat (11\/3\/2022) pukul 13.30 hingga 15.30. Talkshow ini merupakan salah satu rangkaian acara dari Perayaan Dies Natalis 7 FIA UI. Dalam acara ini, Prof. Dr. Irfan Ridwan Maksum, M.Si berpartisipasi menjadi salah satu narasumber yang memberikan kritiknya terhadap desain IKN Nusantara.<\/p>\n<p>Prof Irfan merupakan ketua Democracy and Local Governance (DeLOGO). Beliau memberikan pendapatnya dari perspektif administrasi perkotaan di Indonesia dan pemerintahan daerah dengan mengangkat judul materi \u201cMenyempurnakan Ibu Kota Nusantara\u201d.<\/p>\n<p>Prof Irfan berpendapat bahwa desain UU menurut disiplin Administrasi negara mengandung ketidaksempurnaan. Ia menjelaskan, di Pasal 1 ayat 2 dikatakan bahwa IKN adalah satuan pemerintahan daerah yang seharusnya terdapat unsur perwakilan masyarakat setempat, namun di pasal 4, pasal 5, dan pasal 9 disebut bahwa IKN adalah pemerintahan daerah yang merupakan otorita yang akan langsung disambung ke pemerintah pusat. Dimana pemerintah pusat akan berada di IKN Nusantara.<\/p>\n<p>\u201cJadi sebenarnya bukan pemerintah daerah. Jadi, desain UUD ini mengandung kekeliruan. Jadi ini perlu disempurnakan. Kenapa nulisnya pemerintahan daerah yang ternyata itu kan wilayah administratif,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Lebih lanjut, Prof Irfan mengatakan bahwa desain IKN ternyata merupakan otorita berbasis wilayah tanpa otonomi yang berpotensi inkonstitusional yang melanggar UUD Hasil Amandemen Pasal 18. Dalam Pasal 18 dikatakan bahwa tidak ada wilayah pemerintahan dalam negara kesatuan tanpa otonom atau bersifat otorita.<\/p>\n<p>\u201cDengan adanya perwakilan masyarakat setempat, sebetulnya bisa cepat kalau ada DPRD. Berani-beraninya lawan UUD biar cepat. Prediksi saya, kalau dibiarkan terus, kalau kita lanjut inkonstitusional, maka akan mengundang judicial review karena hak masyarakat akan berkurang dan membentuk enclave karena minus partisipasi warga lokal,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Prof Irfan menyarankan jika nantinya terdapat perubahan dalam UUD, maka harus dilakukan pembenahan sistem perkotaan dengan menggunakan perwakilan masyarakat setempat.<br \/>\n\u201cUsul saya, jangan otorita, bikin perwakilan masyarakatnya. Jadi ada dewan perwakilan daerahnya,\u201d usulnya.<\/p>\n<p>Webinar yang dihadiri oleh lebih dari 200 peserta ini berjalan dengan interaktif dimana beberapa peserta melayangkan pertanyaan kepada narasumber. Salah satu pertanyaan yang ditujukan kepada Prof Irfan adalah mengenai urgensi pemindahan IKN Nusantara.<\/p>\n<p>\u201cApa urgensi pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan,\u201d tanya salah satu peserta webinar.<\/p>\n<p>\u201cKalau dicari di naskah akademik, itu terbantahkan semua , yang tidak terbantahkan legacy nya Pak Karno. Alasan pemindahan karena permintaan Pak Karno yang minta pindah karena rezim sekarang adalah meneruskan PMI. Jadi urgensinya karena the founding fathers minta pindah, sebenernya ga perlu pindah, tapi sudah diketok. Cuma ada persoalan yang bentrok dengan UUD. Kalau pandangan saya harus diperbaiki,\u201d jawabnya.<\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Ilmu Administrasi Negara FIA UI Gelar Talkshow Konstruksi Tata Kelola Ibu Kota Negara menuju Pemerintah Modern pada Jumat (11\/3\/2022) pukul 13.30 hingga 15.30. Talkshow ini merupakan salah satu rangkaian acara dari Perayaan Dies Natalis 7 FIA UI. Dalam acara ini, Prof. Dr. Irfan Ridwan Maksum, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":319,"featured_media":18306,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-18311","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fia.ui.ac.id\/Id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/18311","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fia.ui.ac.id\/Id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fia.ui.ac.id\/Id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fia.ui.ac.id\/Id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/319"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fia.ui.ac.id\/Id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=18311"}],"version-history":[{"count":5,"href":"https:\/\/fia.ui.ac.id\/Id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/18311\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":31135,"href":"https:\/\/fia.ui.ac.id\/Id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/18311\/revisions\/31135"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fia.ui.ac.id\/Id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/18306"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fia.ui.ac.id\/Id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=18311"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fia.ui.ac.id\/Id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=18311"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fia.ui.ac.id\/Id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=18311"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}