UU Cipta Kerja Kluster Kemudahan Berusaha : Ketentuan Perpajakan dan Peraturan Pelaksananya

Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja mendapatkan persetujuan oleh DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020 dan disahkan pada tanggal 2 November 2020 sebagai UU No 11  Tahun 2020  mengenai Cipta Kerja. Undang-undang ini terdiri atas 15 bab dengan 11 klaster dan 156 pasal, dimana di dalamnya sebanyak 79 undang-undang mengalami perubahan. Adapun tujuan dari pelaksanaan UU Ciptakerja adalah untuk memperkuat perekonomian Indonesia di saat tekanan hebat pada saat pandemi, mendorong investasi di tengah kondisi perlambatan ekonomi, dan menjaga serta meningkatkan penerimaan pajak.

Seminar UU Cipta Kerja Kluster Kemudahan Berusaha : Ketentuan Perpajakan dan Peraturan Pelaksananya menghadirkan pembicara Hari Tri Utomo selaku Kepala Seksi Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Kantor Pusat DJP dan moderator Wisamodro Jati selaku Dosen FIA UI. Seminar dilaksanakan pada (09/03) oleh Departemen Ilmu Administrasi Fiskal yang bekerja sama dengan KOSTAF FIA UI. Seminar ini bertujuan untuk berbagi ilmu serta meluruskan hal-hal mengenai UU Cipta Kerja langsung dari narasumber yang ikut serta perancangan UU Cipta Kerja kepada para mahasiswa/i Program Studi Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia.

Pada seminar ini membahas banyak mengenai peraturan langsung yang berdampak pada wajib pajak terkait pada beberapa pengaturan sanksi administrasi pajak dan imbalan bunga, permasalahan pelaporan pembayaran dan penyetoran pajak, proses pemeriksaan seperti tata cara pemeriksaan di bidang perpajakan, dalam hal ini Undang-Undang Cipta Kerja, serta mengenai pelaksanaan ketentuan perpajakan secara elektronik.