Memberikan pelayanan publik yang efisien dan baik, para pemangku kepentingan sampai pimpinan di unit terkecil penyelenggaran pemerintah daerah harus memperlakukan masyarakat sebagai pelanggan yang akan datang kembali jika kualitas layanan baik. Hal tersebut disampaikan oleh Muhamad Imam Alfie Syarien, Dosen FIA UI.

“Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Mengapa kita harus memperlakukan masyarakat yang kita layani sebagai pelanggan? Karena pelanggan memiliki peran dalam mengekspresikan keinginan/pilihan atas nilai apa yang diinginkan dari kita, sehingga pemimpin seperti para Lurah pun perlu memahami hal ini” kata Alfie.

Alfi melanjutkan bahwa ekspresi pelanggan tersebut akan membuat pemerintah dan pemangku kepentingan dapat membuat aturan atau rancangan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi masyarakat sehingga menjadi aturan yang tepat guna. Hak tersebut diungkapkan oleh Muhamad Imam Alfie Syarien dalam acara Pengabdian Kepada Masyarakat (Pengmas) yang diselenggarakan oleh FIA UI untuk Pemerintah Kota Depok yang berlangsung pada Kamis, 1 Desember 2023 di Balai Kota Depok. Departemen Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia(FIA UI) melakukan pendampingan terhadap para Lurah yang berada di Kota Depok untuk merancang dan menyelenggarakan standar pelayanan publik yang efisien dan tepat guna bagi masyarakat.

“Standar pelayanan yang baik harus memenuhi beberapa prinsip-prinsip yakni standar yang mencakup kesopanan dan bantuan dari staf, akurasi sesuai dengan hak hukum, dan komitmen untuk tindakan cepat, yang dapat dinyatakan dalam respon target atau waktu tunggu. Keterbukaan serta Informasi yang lengkap dan akurat harus tersedia, dalam bahasa sederhana, tentang layanan apa yang disediakan.

Prinsip-prinsip Standar Pelayanan adalah harus sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparan, dan tentunya adil. Tujuannya, kata Alfie, adalah untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggara. Sebuah standar pelayanan yang baik, sebut Alfie, harus memberikan pilihan jika memungkinkan, tidak pandang bulu, sesuai dengan kenyamanan pelanggan, serta warga negara berhak mendapatkan penjelasan yang baik, atau permintaan maaf mengenai layanan yang diterima.

“Untuk menyusun sebuah Standar Pelayanan, perlu langkah-langkah berikut diantaranya adalah penyusunan rancangan SP, pembahasan rancangan SP dengan masyarakat agar SP tepat guna, selanjutnya SP, penerapan SP, penetapan dan penerapan maklumat pelayanan, serta pemantauan dan evaluasi,” kata Alfi.

Sebagai informasi, dalam acara Pengmas ini diselenggarakan oleh Departemen Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) yaitu menghadirkan (nama lengkap mas alfi dgn gelar) dan Wahyu Mahendra, M.Egov, dengan fokus melakukan pendampingan terhadap para Lurah yang berada di Kota Depok untuk merancang dan menyelenggarakan standar pelayanan publik yang efisien dan tepat guna bagi masyarakat.