Depok, 5 Maret 2026 – Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) melalui Tax Centre turut berkontribusi dalam proses perumusan kebijakan pemerintah terkait rekonstruksi Pajak Penghasilan (PPh) atas royalti bagi penulis. Keterlibatan tersebut diwujudkan dalam kegiatan Konsinyering Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Rekonstruksi PPh Royalti yang diselenggarakan oleh Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenekraf/Bekraf).
Kegiatan yang digelar di The Margo Hotel, Depok, pada Kamis, 5 Februari 2026 ini merupakan tahapan lanjutan setelah penyusunan naskah akademik selesai dilakukan. Forum konsinyering tersebut mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian dan lembaga terkait, akademisi, hingga pelaku industri ekonomi kreatif di subsektor penerbitan untuk memberikan masukan terhadap rancangan regulasi yang tengah disusun.
Deputi Bidang Kreativitas Media Kemenekraf/Bekraf, Agustini Rahayu, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan forum diskusi keempat yang secara khusus membahas rekonstruksi PPh atas royalti penulis.
“Kita sudah berkumpul untuk yang keempat kalinya dengan tim yang relatif sama. Ini menunjukkan bahwa subsektor penerbitan merupakan prioritas penting bagi Kementerian Ekonomi Kreatif. Subsektor ini bukan hanya fondasi utama, tetapi juga memiliki peran besar dalam menciptakan nilai tambah ekonomi kreatif nasional,” ujar Agustini.
Ia menambahkan bahwa proses penyusunan kebijakan ini telah dimulai sejak awal tahun sebelumnya melalui rangkaian diskusi intensif bersama akademisi, pakar hukum, serta penulis sebagai pelaku utama dalam subsektor penerbitan.
“Naskah akademiknya sudah selesai, dan hari ini kita masuk ke tahapan penyusunan RPP. Ini adalah proses untuk menyempurnakan substansi agar regulasi yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan berdampak nyata bagi penulis,” katanya.
Lebih lanjut, Agustini menegaskan bahwa rekonstruksi kebijakan perpajakan tersebut dirancang dengan prinsip tidak memberatkan pelaku ekonomi kreatif, sekaligus tetap menjaga kepentingan fiskal negara.
“Regulasi perpajakan bukan hanya instrumen fiskal, tetapi juga kebijakan afirmatif. Kita ingin penulis dapat berkarya dengan lebih tenang, tanpa dibebani ketidakpastian perpajakan, namun tetap berkontribusi positif bagi perekonomian nasional,” ucapnya.
Dalam forum tersebut, Ketua Tim Peneliti Tax Centre FIA UI, Prof. Dr. Haula Rosdiana, M.Si., menegaskan bahwa proses konsinyering mencerminkan keseriusan pemerintah dalam merumuskan kebijakan berbasis kajian akademik serta mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan.
“Kita sudah melalui tiga kali diskusi intensif untuk menyusun naskah akademik, dan hari ini dilanjutkan ke tahap RPP. Tujuannya agar rekonstruksi PPh royalti bagi penulis benar-benar memberikan manfaat dan berdampak bagi pelaku ekonomi kreatif,” ujar Haula.
Ia menjelaskan bahwa salah satu topik penting yang dibahas adalah besaran tarif PPh atas royalti penulis yang selama ini berkisar antara 5 hingga 20 persen.
“Pendekatannya adalah rekonstruksi. Kita ingin menurunkan beban pajak yang dirasakan berat oleh penulis, tanpa merugikan negara. Diskusi juga mencakup skema pajak progresif yang jika tidak dirancang dengan tepat justru dapat menjadi beban bagi penulis,” katanya.
Selain itu, Prof. Haula juga menyoroti berbagai masukan dari penulis, terutama terkait persepsi adanya pajak berganda atas royalti yang mereka terima.
“Keluhan mengenai pajak yang dirasakan dobel menjadi salah satu alasan penting dilakukannya rekonstruksi, agar sistem perpajakan lebih adil, sederhana, dan memberikan kepastian,” ucap Haula.
Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, Prof. Dr. Agus Sardjono, S.H., M.H., menambahkan bahwa penyusunan regulasi ini memerlukan landasan hukum yang kuat agar mampu memberikan kepastian bagi para penulis sebagai subjek pajak.
Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dalam penerimaan pajak dan upaya penguatan sektor ekonomi kreatif.
Ia juga menilai bahwa rekonstruksi PPh royalti bagi penulis merupakan langkah strategis untuk membangun ekosistem ekonomi kreatif yang sehat dan berkelanjutan, sehingga para penulis dapat lebih fokus berkarya tanpa dibebani ketidakpastian hukum maupun kompleksitas administrasi perpajakan.
Direktur Penerbitan dan Fotografi Kemenekraf, Iman Santosa, menegaskan bahwa pelibatan penulis serta pelaku industri penerbitan menjadi aspek penting dalam penyusunan kebijakan ini.
Masukan dari para pelaku industri dinilai memberikan perspektif praktis yang sangat dibutuhkan dalam proses penyusunan naskah akademik hingga draf RPP.
Ia berharap, regulasi yang tengah disusun dapat menjadi langkah konkret dalam menciptakan ekosistem subsektor penerbitan yang lebih kondusif serta mendorong produktivitas penulis.
Hasil dari konsinyering ini diharapkan mampu menghimpun berbagai masukan untuk menyempurnakan draf RPP rekonstruksi PPh royalti bagi penulis. Selanjutnya, rancangan tersebut akan menjadi bagian dari proses pengusulan izin prakarsa Presiden sebelum memasuki tahap penyusunan regulasi dan implementasi kebijakan secara lebih lanjut, sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi penguatan ekonomi kreatif nasional.



