SIARAN PERS: UI Ajak Masyarakat Kolaborasi dalam Implementasi Kawasan Tanpa Rokok

Depok (30/10/2018) – Pada tahun 2018, Universitas Indonesia (UI) memiliki program Pengabdian Masyarakat yaitu dengan memberikan hibah kepada staf pengajar untuk melakukan berbagai kegiatan sosial. Dalam skema UI Peduli Aksi, hibah ini bertujuan untuk mendukung Kota Depok ramah anak. Terdapat sejumlah kegiatan di seluruh kota Depok dalam skema UI Peduli Aksi yang salah satunya berjudul Tata Kelola Kolaboratif dalam Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk Mendukung Kota Depok Ramah Anak. Kegiatan ini dilaksanakan di Kelurahan Tapos Kecamatan Tapos Kota Depok. Krisna Puji Rahmayanti, Pengajar dari Fakultas Ilmu Administrasi UI sekaligus Ketua Tim Pengabdi dari program tersebut menyatakan bahwa, “Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong keterlibatan pemangku kepentingan dalam menciptakan Kota Depok Ramah Anak dengan memperkuat implementasi Perda KTR sebagai salah satu indikator dari Kota Layak Anak (KLA). Disparitas dalam pemahaman peran dalam implementasi Perda KTR diantara para pemangku kepentingan dapat mempengaruhi upaya Kota Depok mempertahankan posisi sebagai peraih penghargaan Kota Layak Anak sejak 2015-2017.” Kota Depok telah menyusun Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok melalui Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2014 dan Perda No 15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.

Program ini melibatkan masyarakat, perangkat sekolah, dan perangkat kelurahan dalam diskusi aktif. Diskusi dengan masyarakat yang telah dilaksanakan pada 12 Mei 2018 terdiri atas diskusi tentang kebijakan KTR yang dipandu oleh tim pengabdi dan bahaya merokok oleh dr Danti. Sumbang saran dan keluh kesan pada diskusi menggambarkan kegelisahan masyarakat karena anggota keluarga mereka adalah perokok yang sulit berhenti. Kondisi nyata di masyarakat ini adalah masalah nasional karena prevalensi perokok di Indonesia cukup tinggi yaitu untuk dewasa terdapat 64.9% laki-laki dan 2.1% perempuan, serta terdapat 12.7% remaja (WHO Report on the Global Epidemic 2017). KTR adalah salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan yang terjadi akibat tingginya angka perokok di Indonesia terutama mengurangi dampak dari keterlibatan remaja sebagai perokok aktif maupun pasif. Prof. Dr Emil Salim, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, sekaligus Dewan Penasehat Komnas Pengendalian Tembakau menyatakan bahwa, “Pengawasan implementasi Perda KTR sangat diperlukan terutama bagi perlindungan anak karena nikotin dalam rokok merusak otak anak sehingga kualitas intelektualitasnya menurun yang merugikan anak dan kualitas bangsa”.

Dampak dari merokok ini diakui oleh masyarakat peserta diskusi secara langsung membuat uang belanja berkurang dan anak kurang kompetitif dalam berprestasi. Dalam sebuah surat masyarakat mengekspresikan masukan dan kekhawatiran mereka. Beberapa surat menyerukan perlunya harga rokok yang mahal sehingga keluarga mereka lebih memilih membeli makanan sehat. Kondisi ini menunjukkan bahwa masalah konsumsi rokok sudah menjadi kegelisahan tidak hanya bagi akademisi, tokoh, maupun pejabat yang berkomitmen atas hal ini tetapi juga sudah sampai pada tingkat akar rumput.

Kemudian, program ini melaksanakan diskusi kedua pada tanggal 23 Oktober 2018 yang melibatkan perangkat sekolah dan perangkat kelurahan dengan narasumber Yuki Wirabagja (Smoke Free Agents) dan Bapak Made (Perangkat Kelurahan Tapos). Diskusi ini menghasilkan kesepakatan adanya tindak lanjut kegiatan. Ketua LPM Kelurahan Tapos mengusulkan adanya kegiatan kreatif yang dapat melibatkan generasi muda di Kelurahan Tapos untuk dapat belajar tentang bahaya merokok misalnya melalui kemah pemuda atau kompetisi. Komitmen ini tercapai karena pihak perangkat kelurahan menyadari bahwa konsumsi rokok di Kelurahan Tapos terutama di kalangan pemuda masih tidak terkendali. Padahal mereka ingin mewujudkan kelurahan ramah anak. Pihak perangkat sekolah yang hadir juga menyatakan bahwa upaya yang telah dilakukan oleh pendidik di sekolah membutuhkan dukungan tambahan terutama untuk mengajak masyarakat sekitar sekolah untuk terlibat melakukan pengawasan agar kawasan sekitar sekolah yang juga bebas dari promosi dan penjualan produk rokok.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi menyatakan bahwa, “Aturan hukum baik di level nasional maupun daerah menyatakan bahwa sekolah adalah Kawasan Tanpa Rokok yaitu ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok, kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan atau mempromosikan produk tembakau. Adanya kolaborasi antar aktor terutama perangkat kelurahan, perangkat sekolah, dan masyarakat sekitar saya harapkan dapat mendorong adanya pengawasan implementasi KTR tidak hanya di dalam sekolah tetapi juga di lingkungan sekitar sekolah demi anak-anak kita.” Hal ini sejalan dengan temuan Lentera Anak Indonesia (LAI) bekerja sama dengan Smoke Free Agents (SFA) dan Yayasan Pengembangan Media Anak (YPMA) pada tahun 2015 bahwa lebih dari 30 merek rokok beriklan dan mempromosikannya di sekitar sekolah berdasarkan riset di Bandung; Jawa Barat, Jakarta, Makassar; Sulawesi Selatan; dan Padang; Sumatra Barat.

Kolaborasi antar perangkat sekolah, perangkat kelurahan, dan masyarakat ini adalah salah satu contoh tata kelola kolaboratif pada level komunitas yang sangat praktis untuk mengatasi masalah sosial dengan langsung melibatkan mereka untuk menyelesaikan masalah sesuai dengan kapasitasnya. Telah terdapat berbagai contoh kolaborasi pada level komunitas yang mendorong kemandirian mereka mengimplementasikan KTR contohnya kemandirian warga di Kampung Penas Tanggul Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur, DKI Jakarta dan Desa Bone-Bone, Kabupaten Enrekang Sulawesi Selatan. Kehadiran universitas, lembaga swadaya masyarakat, dan komunitas sangat penting untuk mendukung agar kolaborasi seperti ini dapat berhasil sehingga dapat menyelesaikan masalah dalam lingkup yang kecil dan menjadi pengungkit perubahan yang lebih besar.

Siaran pers ini disusun oleh Tim Pengabdi Masyarakat Universitas Indonesia dalam program Hibah Pengabdian Masyarakat Universitas Indonesia Tahun 2018 dengan judul Tata Kelola Kolaboratif dalam Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk Mendukung Kota Depok Ramah Anak. Segala pertanyaan dan permintaan one on one interview dapat menghubungi Sdri Krisna Puji R (krisnarahmayanti@ui.ac.id / 081314842808)