Depok, 25 November 2025 — Plenary Session I dalam sesi ke-3 simposium 25 tahun desentralisasi menghadirkan Prof. Dr. Siti Zuhro (Peneliti Utama BRIN), Suharini Eliyawati (Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta), dan Titi Anggraini, S.H., M.H. (Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi – Perludem) yang mengungkap refleksi kritis mengenai perjalanan demokrasi Indonesia pada tingkat lokal setelah seperempat abad pelaksanaan desentralisasi.

Seluruh pembicara sepakat bahwa kesadaran dan partisipasi politik masyarakat meningkat signifikan sejak diberlakukannya desentralisasi. Namun demikian, demokrasi lokal dinilai masih jauh dari ideal karena berbagai kendala struktural maupun kultural. Prof. Siti Zuhro menyoroti bahwa desentralisasi justru mengalami kemunduran dalam beberapa tahun terakhir, terutama melalui pengurangan kewenangan daerah akibat Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Cipta Kerja. Kedua regulasi ini dinilai mempersempit ruang otonomi daerah dan membuka peluang politik uang pada pemilu lokal.

Sejalan dengan itu, para pembicara menilai pendidikan politik masyarakat belum berjalan efektif sehingga partisipasi publik masih didominasi oleh mobilisasi berbasis uang. Penelitian selama tiga tahun di delapan daerah menunjukkan institusi demokrasi lokal belum terbangun secara matang, sementara pengaruh elit justru menjadi hambatan utama bagi demokrasi substantif. Kecenderungan dominasi kekuasaan eksekutif dengan dukungan parlemen hingga 82% juga melemahkan fungsi check and balances sehingga representasi rakyat semakin menyempit.

Dari perspektif jangka panjang, peningkatan partisipasi masyarakat dinilai kurang diimbangi dengan perbaikan tata kelola demokrasi. Politik dinasti dan fenomena calon tunggal dalam pilkada meningkat tajam, bahkan mencapai ratusan kasus di tingkat kabupaten dan kota. Demokrasi dinilai belum berakar pada nilai-nilai lokal dan Pancasila sehingga mengalami kemunduran substansial dan lebih banyak bersifat prosedural daripada bermakna bagi kesejahteraan masyarakat.

Dalam merespons berbagai kendala tersebut, diskusi menekankan perlunya perubahan pendekatan pemilihan kepala daerah melalui model pilkada asimetris. Model ini memungkinkan penyesuaian mekanisme pemilihan dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat di masing-masing daerah. Daerah dengan tingkat pendidikan dan ekonomi rendah dipandang lebih relevan menggunakan skema pilkada tidak langsung agar demokrasi tetap bermakna dan tidak hanya menjadi arena kompetisi transaksional. Titi Anggraini juga menegaskan pentingnya pendekatan asimetris khususnya untuk daerah rentan konflik seperti Papua, dengan tetap menjamin proses pengambilan keputusan yang demokratis dan melibatkan masyarakat.

Pada sesi ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut berbagi pengalaman peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Suharini Eliyawati menjelaskan bahwa sejak 2014 sistem keuangan daerah telah sepenuhnya berbasiskan cashless untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas. Program Musrenbang dari tingkat RT hingga provinsi, penyediaan transportasi gratis untuk 15 kelompok masyarakat, hingga perluasan jangkauan layanan sosial seperti Kartu Jakarta Pintar dan Kartu Masyarakat Unggul menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan pemerataan akses layanan publik meskipun menghadapi pengurangan dana bagi hasil.

Penggunaan platform digital seperti JakLingko dan super apps JAKI/Jakita disebut menjadi sarana penting untuk meningkatkan kecepatan respons pemerintah sekaligus memperkuat keterlibatan warga dalam pengawasan pembangunan. Keberhasilan membangun kepercayaan publik dinilai turut mendorong iklim investasi, terlihat dari realisasi investasi DKI Jakarta yang mencapai Rp204,2 triliun dan mendorong pertumbuhan ekonomi sebesar 4,96%.

Sesi kemudian diakhiri dengan gagasan besar mengenai visi jangka panjang demokrasi Indonesia. Demokrasi lokal tidak dapat hanya diarahkan pada efisiensi elektoral, tetapi harus menjadi alat untuk membangun peradaban dan kesejahteraan. Demokrasi yang bermartabat menuntut nilai dan etika sebagai fondasi, penguatan tata kelola pemerintahan lokal, konsolidasi institusi politik, serta pendidikan politik yang berkelanjutan agar partisipasi publik tidak hanya bersifat prosedural tetapi mendorong kemajuan sosial.