Prof Eko Prasojo: KASN Adalah Jiwa dari UU ASN

Guru besar Fakultas Ilmu Administrasi UI ini mengatakan, usulan untuk mengembalikan pengawasan ASN kepada KemenPANRB bukan solusi untuk menyelesaikan masalah.

Karena, kata Prof Eko, KemenPANRB adalah regulator atau policy maker.

“Dalam dunia administrasi publik modern, regulator dan pengawas biasanya dipisah,” jelas mantan Wakil Menteri KemenPANRB.

Prof Eko pun menyebut, pada tahun 2011, RUU ASN adalah inisiatif komisi II DPR RI. Termasuk ide pembentukan KASN.

Tujuannya mengawasi pengangkatan, pemberhentian dan pemindahan ASN yang sewenang wenang oleh pejabat politik (terutama kepala daerah,red).

“Maka jika saat ini Komisi 2 yang mengusulkan pembubaran KASN terjadi kemunduran dalam sikap dan pandangan DPR mengenai profesionalisme birokrasi,” ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal menyampaikan beberapa masukan Komisi II DPR terhadap RUU ASN.

Ia berpandangan, sebaiknya Komisi Apartur Sipil Negara (KASN) dihapus dan kewenangan lembaga tersebut diberikan kepada Kemenpan-RB.

sumber: Tribunnews