JAKARTA, KOMPAS – Gerakan pilah sampah dari rumah akan sia-sia tanpa aksi nyata serta sarana dan prasarana penunjang. Warga bisa memulainya dengan penggunaan kantong plastik beda warna hingga mesin hidrotermal untuk pengolahan skala lingkungan.

Pemerintah Provinsi Jakarta mendeklarasikan gerakan tersebut pada Minggu (10/5/2026). Sebelumnya, pemerintah daerah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.

Pilah sampah harus dilakukan oleh pemerintah dan warga karena mulai 1 Agustus 2026 Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang hanya menerima sampah residu. Bahkan, pada 2027 TPST Bantargebang ditargetkan sudah tidak lagi menerima sampah lantaran daya tampungnya hampir penuh dan rawan longsor.

Gubernur Jakarta Pramono Anung pada Senin (11/5/2026) meninjau tempat pengolahan sampah organik hidrotermal di Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur sebagai kelanjutan deklarasi. Teknologi hidrotermal memanfaatkan uap panas bertekanan tinggi untuk mengurai sampah organik tanpa pembakaran.

Dalam kunjungan itu Pramono kembali meminta wali kota, camat, lurah, dan rukun tetangga/rukun warga (RT/RW) untuk memasifkan gerakan pilah sampah dari rumah. Pada saat yang sama Pemprov Jakarta akan melengkapi sarana dan prasarana pendukung aksi nyata tersebut.

“Yang paling penting adalah harus berkelanjutan. Tidak boleh berhenti karena ini yang akan mengubah wajah Jakarta berkaitan dengan persampahan,” tutur Pramono.

Aktivitas warga di Jakarta menghasilkan setidaknya 8.000 ton sampah setiap hari. Sampah-sampah ini dibuang ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

selengkapnya dapat dibaca di https://www.kompas.id/artikel/pilah-sampah-dari-rumah-sia-sia-tanpa-aksi-nyata

Leave a Comment