Pemajakan atas Bisnis dan Industri Tertentu Fokus Aspek Perpajakan atas Industri Asuransi

Departemen Ilmu Administrasi Fiskal FIA UI mengundang pembicara Nitya Citra Ayu selaku Tax FSO Associate Director EY yang juga merupakan alumnus dari Program Studi Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia angkatan 2003 untuk membawa topik “Isu Perpajakan pada Perusahaan Asuransi Jiwa”. Kuliah umum yang diselenggarakan pada Kamis (1/1/21) ini dipandu oleh oleh Wisamodro Jati, S.Sos, MIT selaku dosen Program Studi Ilmu Administrasi Fiskal. Mata kuliah Pemajakan atas Bisnis dan Indutri Tertentu Fokus Aspek Perpajakan Atas Industri Asuransi ini disediakan untuk mahasiswa Ilmu Administrasi Fiskal yang sedang menempuh semester 6.

Pemaparan materi dimulai dengan perbedaan dua macam asuransi secara umum, yaitu asuransi jiwa dan asuransi umum atau kerugian. Asuransi jiwa menanggung manusia sebaliknya asuransi umum atau kerugian menanggung barang. Asuransi jiwa dilakukan dengan mengalihkan resiko kepada perusahaan asuransi dengan cara membayar polis per bulan. Asuransi jiwa dapat dibagi lagi menjadi 2 yaitu asuransi konvensional dan syariah. Keuntungan yang didapatkan dari perusahaan asuransi yaitu tradisional dan unit link.

Pada kuliah umum sesi ini secara umum menjelaskan 7 poin pembahasan yaitu Perhitungan Cadangan SAP vs. SAK, Penerapan SE-97/PJ/2011 tentang Perlakuan atas Cadangan Premi, Penerapan SE-08/PJ/2019 tentang Biaya Klaim, Biaya Bersama (Joint Cost) terkait Penghasilan Final/Non Objek, Pajak atas Unit Link pada Omnibus Law, Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”)., PPh Pasal 21 untuk Agen Asuransi. Namun juga ada tambahan pembahasan materi lainnya yang membahas Pemisahan Unit Syariah (Spin-Off) dan juga Debt to Equity (“DER”) Ratio.

Pada pembahasan topik pertama, pembicara membahas mengenai cadangan yang tidak boleh dikurangkan seperti tertera dalam pasal 9 UU PPh  namun tertuju pada regulasi yang ada bahwa beberapa perusahaan tertentu, salahsatunya perusahaan asuransi dikecualikan. Selanjutnya pembahasan topik kedua mengenai SE-97 terkait unit link, dimana perusahaan asuransi yang menginvestasikan melalui unit link ke money market akan dikenakan sebagai pajak penghasilan yang bersifat final, kecuali hal tersebut termasuk kedalam cadangan atas asuransi. Hal ini yang akhirnya dikenal dengan ‘join cost’. Topik ketiga mengenai SE-08 terkait biaya klaim yang merupakan biaya-biaya utama yang diklaim oleh perusahaan asuransi, ini dilatarbelakangi karena adanya isu atas double deduction. Selanjutnya mengenai join cost atas penghasilan final/non objek yang diketahui pada kenyataanya di lapangan tidak semua join cost dilakukan koreksi kecuali yang sudah memiliki cost center. Untuk pajak atas unit link pada omibus law sendiri lebih banyak membahas terkait asuransi dwiguna, sedangkan pada pembahasan pajak pertambahan nilai bedasarkan atas pasal 4A UU PP dikatakan bahwa jasa asuransi termasuk kedalam jenis jasa yang tidak dikenai PPN sehingga perusahaan asuransi tidak melakukan klaim atas pajak masukannya. Terakhir, agen asuransi menurut PPh 21 membahas mengenai pegawai asuransi yang merupakan seorang pegawai tetap maka akan tetap dikenakan pajak dengan tarif pasal 17 kecuali merupakan petugas dinas luar asuransi yang akan dikenakan atas komisi sebesar 50 persen.

Sesi mata kuliah ini diselesaikan dengan hangat. Pembicara sebagai alumnus dari Program Studi Ilmu Adminsitrasi Fiskal juga berbagi pengalamannya sebagai mahasiswa, dalam mencari pekerjaan, pengalaman pribadinya di lapangan kerja juga kilas balik dan nasehat-nasehat yang berguna untuk kedepannya bagi mahasiswa/i yang masih aktif menimba ilmu di Program Studi Ilmu Administrasi Fiskal.