Perlu transformasi dan penyederhanaan birokrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Aba Subagja, S.Sos., MAP yang merupakan Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan Sumber Daya Manusia Aparatur pada acara Kuliah Umum Mata Kuliah MSDM Sektor Publik Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI), Kamis (24/3/2022).

Acara yang dimoderatori oleh Drs. Muh Azis Muslim, M.Si ini dibuka dengan memperkenalkan pembicara yang akan mengisi acara hari ini. “Temanya cukup lengkap dan sangat berat hari ini karena bicara transformasi jabatan, perencanaan, dan pengadaan ASN. Kita memahami seiring perkembangan penyederhanaan birokrasi, para PNS kan akan beralih dari jabatan struktural ke fungsional yang sudah diwacanakan sejak 10 tahun lalu,” jelasnya.

Memulai materinya dengan menyampaikan Transformasi Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur, Pak Aba menyampaikan bahwa pola penyederhanaan birokrasi saat ini memiliki perbedaan ide penyederhanaan yang pernah dicetuskan 10 tahun lalu.

“Perbedaannya adalah kali ini merupakan perintah langsung dari presiden dan dasar dari transformasi ini adalah karena panjangnya birokrasi yang menyebabkan investasi jadi tidak lancar. Tapi penting untuk tidak mengalihkan strukturnya tapi tidak mengubah pola pikir. Karena presiden marah bukan karena strukturnya tapi cara berpikirnya,” ungkapnya.

Pak Aba menjelaskan bahwa ASN merupakan sebuah profesi yang memiliki nilai dasar; kode etik dan kode perilaku; komitmen integritas moral dan tanggung jawab pada pelayanan publik, kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; kualifikasi akademik; jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas; dan profesionalitas jabatan.

Mengenai SDM ASN, Pak Aba menjelaskan terdapat 1033 regulasi sehingga perlu perubahan salah satunya dengan mengubah transformasi organisasi dengan delayering dan mekanisme kerja yang fleksibel dan kolaboratif; transformasi sistem kerja (digitalisasi pada bisnis internal dan pelayanan publik; dan transformasi SDM.

“Tujuan pengadaan CASN adalah untuk menghasilkan ASN yang memiliki pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik; mampu berperan sebagai perekat negara kesatuan RI, memiliki intelegensi yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi; dan memiliki keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai dengan tuntutan jabatan,” ungkapnya.

Setelah itu, acara dilanjutkan ke sesi diskusi dimana beberapa mahasiswa peserta kuliah umum ini bertanya mengenai materi yang disampaikan oleh Pak Aba. Salah satunya adalah pertanyaan dari Salsabila Amanda Putri yang bertanya mengenai pemerataan pembangunan infrastruktur di luar Jawa dan bagaimana pandangan beliau mengenai ASN yang hanya mencapai standar saja?

Pak Aba menjawab “Di dalam Permen No 46 Tahun 2022, dijelaskan bahwa jika ASN bekerja dengan standar saja, maka gajinya standar. Jika kurang dari standar, maka akan dilakukan pemotongan gaji. Dan hasil pemotongannya itu akan diberikan ke ASN yang kerja lebih baik. Soalnya ASN yang kerja tidak baik akan merugikan negara. Pelan-pelan akan diperbaiki dan untuk mengubah mindset ASN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia bekerja sama dengan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia untuk bela negara,” ungkapnya.