Depok, 21 Oktober 2025 — Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) menggelar kegiatan seminar bertajuk “Law and Economics” bersama Prof. Stefan, seorang pakar hukum dan ekonomi serta adjunct professor FIA UI. Kegiatan ini bertujuan memperkenalkan pendekatan interdisipliner antara hukum dan ekonomi dalam memahami kebijakan publik serta dampaknya terhadap kesejahteraan sosial.
Dalam paparannya, Prof. Stefan menjelaskan bahwa ilmu hukum dan ekonomi berfokus pada bagaimana peraturan dan kebijakan menciptakan insentif yang memengaruhi perilaku masyarakat. Melalui konsep incentive compatibility, hukum tidak hanya dilihat dari sisi normatif, tetapi juga dari bagaimana individu dan institusi menanggapinya dalam praktik untuk mencapai tujuan sosial yang efisien.
Lebih lanjut, Prof. Stefan menyoroti perbedaan mendasar antara hukum tradisional dan pendekatan hukum dan ekonomi. Menurutnya, hukum konvensional cenderung bersifat ex-post atau menangani permasalahan setelah terjadi, sementara law and economics bersifat ex-ante, yakni berupaya mencegah masalah dengan memaksimalkan kesejahteraan sosial melalui kebijakan yang tepat sasaran.
Dalam sesi pembahasan, Prof. Stefan juga menelusuri perkembangan historis bidang hukum dan ekonomi, mulai dari pemanfaatan teori ekonomi dalam hukum kompetisi dan perpajakan di awal 1900-an, hingga lahirnya konsep Problem of Social Cost oleh Ronald Coase pada tahun 1960 yang menjadi tonggak hubungan antara hukum dan efisiensi ekonomi. Ia juga membahas penerapan pendekatan hukum dan ekonomi dalam berbagai bidang seperti hukum pidana, hukum keluarga, hukum perusahaan, dan hukum lingkungan.
Workshop ini turut membahas bagaimana intervensi pemerintah dapat dilakukan untuk memperbaiki kegagalan pasar atau market failure demi peningkatan kesejahteraan sosial. Namun, di sisi lain, Prof. Stefan juga menjelaskan bahwa kepentingan politik dan ekonomi tertentu kerap memengaruhi regulasi melalui fenomena capture theory dan rent-seeking behavior, yang menyebabkan kebijakan publik lebih berpihak pada kelompok tertentu daripada kepentingan masyarakat luas.
Workshop ini menjadi bagian dari upaya FIA UI untuk terus memperkuat pemahaman interdisipliner antara hukum, ekonomi, dan kebijakan publik. Dengan menghadirkan akademisi dan pakar dari berbagai bidang, FIA UI berkomitmen untuk menjadi wadah pengembangan pengetahuan dan pemikiran kritis yang relevan dengan tantangan global masa kini.



