DEPOK, 28 Januari 2026 — Ambisi besar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan transformasi digital melalui sistem Coretax kini memasuki fase krusial yang menuntut kesiapan melampaui pembaruan infrastruktur teknologi. Hal tersebut menjadi benang merah dalam gelaran Diskusi Panel Riset Disertasi dan Webinar ke-222 yang diselenggarakan oleh Klaster Riset Digital Tax Administration (DTA) Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) bekerja sama dengan PT Pratama Indomitra Konsultan, Rabu (28/1). Bertempat di Auditorium EDISI 2020, Gedung M FIA UI, forum ini membedah secara mendalam peta jalan digitalisasi serta dampaknya terhadap kepatuhan wajib pajak di tanah air.

Rangkaian agenda dibuka dengan sambutan dari Dr. Nufransa Wira Sakti, S.Kom., M.Ec., selaku Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak. Ia menekankan bahwa keberhasilan modernisasi administrasi perpajakan sangat bergantung pada penguatan kapasitas institusi dalam menyongsong ekosistem digital yang semakin kompleks. Ketua Klaster DTA FIA UI, Prof. Dr. Milla Sepliana Setyowati, M.Ak., secara resmi membuka forum dengan menegaskan bahwa sinergi antara temuan riset akademis dan kebijakan di tataran praktis adalah syarat mutlak untuk membangun sistem perpajakan yang adaptif dan berkeadilan.

Diskusi sesi pagi yang dipandu oleh moderator Thesa Adi Purwanto, S.Sos., M.A., menyoroti riset disertasi Titin Fachriah Nur Anwar, S.E., M.M., CA., mengenai tingkat kematangan digital DJP. Melalui evaluasi berbasis Digital Transformation Maturity Model (DTMM) OECD 2022, terungkap bahwa posisi sistem Coretax DJP saat ini masih berada pada fase transisi antara tahap awal menuju menengah. Riset tersebut menggarisbawahi bahwa efektivitas sistem baru ini tidak hanya bertumpu pada kesiapan peranti lunak, melainkan pada ketajaman tata kelola data, sinkronisasi aturan pajak otomatis, serta kecakapan digital sumber daya manusia yang akan mengoperasikannya.

Pandangan riset ini kemudian diperdalam oleh barisan panelis terkemuka yang menghadirkan dialektika antara teori dan realitas kebijakan. Para pakar dalam panelis tersebut adalah Prof. Dr. Ir. Eko K. Budiarjo, MSc; Prof. Dr. Gunadi, M.Sc., Ak; Fannany Priambodo Mukti, ME Ak (DJP); Hantriono Joko Susilo, S.Pi., M.Tax.; Dikdik Suwardi, S.Sos., M.Si.; Budi Prasetya, S.E., M.M. (DJP); serta Dr. Prianto Budi S., Ak., CA., M.B.A. Para panelis menyoroti pentingnya konsolidasi kerangka tata kelola lintas lembaga. Mereka menyepakati bahwa integrasi data yang solid harus menjadi prioritas agar visi kebijakan berbasis data (data-driven policy) dapat terwujud sepenuhnya tanpa menyisakan celah teknis di lapangan.

Memasuki sesi siang, fokus dialihkan pada bedah regulasi melalui pembahasan PMK-111/2025 tentang pengawasan kepatuhan wajib pajak. Sesi ini menghadirkan perspektif otoritas yang diwakili oleh Budi Prasetya, S.E., M.M., selaku Kasubdit Penilaian I, dan Faizal Ramon Ayuba yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pengawasan IV KPP PMA Dua. Keduanya memaparkan bagaimana fungsi pengawasan bertransformasi seiring adopsi arsitektur Coretax, terutama dalam mendeteksi risiko ketidakpatuhan secara lebih presisi dan terukur. Sebagai penyeimbang, Dr. Prianto Budi S. memberikan analisis kritis dari sisi akademis guna memastikan bahwa setiap norma dalam peraturan tersebut tetap konsisten dengan prinsip implementasi pajak yang baik.

Seluruh rangkaian acara yang dikawal oleh Lambang Wiji Imantoro sebagai MC ini ditutup dengan sebuah kesimpulan untuk terus mengawal implementasi Coretax. Rekomendasi teknis dan kebijakan yang lahir dari forum ini diharapkan menjadi masukan konstruktif bagi pemerintah dalam menyempurnakan langkah transformasi digital perpajakan Indonesia yang lebih tangguh dan adaptif di masa depan.

 

Leave a Comment