Outsourcing terdiri dari 3 unsur yaitu pengawasan, delegasi tanggung jawab, dan output atau hasil.

Hal tersebut merupakan sepotong materi yang disampaikan oleh Zamzam Mashan, SH. MH dalam kuliah tamu Hubungan Industrial di Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI), pada Kamis siang (20/05/2022).

Dalam pembukaan, Drs. Kusnar Budi, MBus memotivasi para mahasiswa, sebagai calon pemimpin masa depan menyiapkan diri dengan semangat, serta memperkenalkan dosen tamu Mas Zamzam yang memiliki semangat belajar yang tinggi.

“Saya berharap kuliah ini menambah wawasan para mahasiswa, karena dosen tamu mempunyai motivasi yang besar untuk belajar. Nanti teman-teman semua, mencatat hal-hal yang penting karena materi menarik, sambut Kusnar.

Kemudian, usai sesi dokumentasi, Fitria Ariyanti lalu membacakan Curriculum Vitae dari Zamzam Mashan yang merupakan pendiri dan pemilik HJM Group, dan juga sebagai konsultan bisnis.

Selanjutnya, Zamzam mulai menyampaikan materi mengenai Outsourcing di Indonesia, dalam Perspektif Negara, Pengusaha, dan Pekerja.

Kuliah dibuka, dengan mengutip pasal 27 UUD 1945 bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
Lalu, dilanjutkan dengan menerangkan definisi filsafat diri manusia dalam konteks ketenagakerjaan dengan mengutip kalimat Henry Clay yakni “Dari semua kekuatan manusia yang beroperasi pada urusan umat manusia, tidak ada yang lebih besar dari persaingan.”

Lalu, Zamzam menjelaskan mengenai pembangunan ekonomi negara dalam konsep ketenagakerjaan yakni dengan menerangkan mengenai 3 tahapan dalam pembangunan ekonomi yang dilakukan oleh suatu negara yang terdiri dari unifikasi (tahap persatuan), industrialisasi, dan negara kesejahteraan.

“Indikator pertumbuhan ekonomi negara dalam konteks ketenagakerjaan adalah konsumsi, ekspor, investasi dan belanja pemerintah pusat dan daerah,” sebutnya.

Lalu, ia pun menjelaskan mengenai pengertian outsourcing yakni tindakan mengalihkan beberapa aktivitas internal perusahaan dan hak keputusan yang berulang kepada penyedia luar, sebagaimana diatur dalam kontrak. Namun, dalam prakteknya tidak hanya kegiatan yang dialihkan, tetapi faktor produksi dan hak keputusan sering juga.

“Para pihak yang terkait dengan outsourcing adalah negara, perusahaan jasa outsourcing, perusahaan pengguna outsourcing, dan pekerja outsourcing,” ungkapnya.

Usai menjelaskan mengenai pengertian outsourcing, Zamzam membahas tentang regulasi Outsourcing di Indonesia yang selalu mengikuti dinamika ekonomi dan perkembangan politik nasional.

“Dilema rasionalitas outsourcing di Indonesia yakni benturan kepentingan antara negara, pengusaha, dan pekerja. Hal ini akan berimplikasi pada kemungkinan lahirnya regulasi ketenagakerjaan berparadigma pembangunan dan konflik dan bukan berparadigma kemitraan yang humanis,” terangnya.

Kemudian, Zamzam pun menjelaskan tentang solusi alternatif permasalah tersebut yakni dengan tidak ada perubahan status menjadi PKWT namun diberikan tambahan tunjangan lain dengan nilai tertentu jika masih berstatus UMKM sehingga perusahaan jasa outsourcing akan mendapat fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagai insentif, lalu hal ini akan memompa daya beli dan konsumsi serta akan merubah struktur perpindahan kenaikan jenis pajak dalam segi kuantitatif dari PPh Badan menjadi PPh OP + PPN.

Setelah itu, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dimana beberapa mahasiswa mengajukan pertanyaan, baik secara langsung maupun dari kolom komentar Zoom meeting dan salah satunya adalah Attalah Putra dengan bertanya mengenai UU Ciptakerja yang akan berlaku hingga 2023.

“Di UU Ciptaker dikatakan kalau outsourcing dapat digunakan dalam semua sektor kehidupan di Indonesia. Bagaimana tanggapan Bapak mengenai hal ini, Pak. Bukannya akan rugi di pekerja?” tanyanya.

Zamzam menjawab “Kalau memandang secara pesimis, outsourcing di masa depan akan menjadi cara untuk menghemat biaya tenaga kerja yang sepenuhnya bergantung pada perusahaan dan pemerintah tanpa melibatkan tenaga kerja sehingga akan ada masalah pengkotak-kotakan pekerja.
“Tetapi, kalau kita optimis, untuk menghapus hal negatif soal outsourcing akan kembali ke pemerintah yang menjadi pembuat kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia,” jawabnya.