Kebijakan Super Tax Deduction atas Pendidikan Vokasi di Indonesia

Dengan adanya misi Indonesia 2045 yaitu “Pembangunan Manusia dan Penguasaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK)”, pemerintah menuangkan segenap upaya untuk mendukung program tersebut, yang salah satunya melalui pendidikan vokasi. Ilmu Administrasi Fiskal sebagai salah satu jurusan yang berkutat pada bidang perpajakan serta concern terhadap pendidikan vokasi mengadakan seminar yang bertajuk “Aspek Teknis Kebijakan Super Tax Deduction untuk Bisnis Akademisi, Kebijakan Super Tax Deduction atas Pendidikan Vokasi di Indonesia” yang diadakan pada 16 Juni 2021. Kegiatan ini bertujuan untuk memberi pejelasan secara rinci mengenai kebijakan super tax deduction atas pendidikan vokasi di Indonesia, dimana peserta tidak hanya memperoleh penjelasan mengenai peraturan terkait super tax deduction, tetapi juga analisis kritis atas kebijakan tersebut.

Seminar ini diselenggarakan secara online melalui platform Zoom Meeting dengan Ichwan Sukardi, S.H., LL.M., MM., BKP sebagai moderator yang merupakan Managing Partner-Tax RSM Indonesia. Materi kali ini disampaikan empat pembicara yakni Dr. Gunawan Pribadi, S.E., MBT, AK., CA. (Asisten Deputi Fiskal Kemeneterian Koordinator Bidang Perekonomian), Triayanto (Corporate Social Responsibility Manager PT Astra International), Dwi Setyobudi, S.E., M.S.E. (Kepala Seksi Peraturan PPh Badan II, Dit. Peraturan Perpajakan II, DJP) dan Dr. Inayati, M.Si (Akademisi Departemen Ilmu Administrasi FIA UI).
“Adanya gap antara supply dan demand perihal ketersediaan tenaga kerja membuat pemerintah mencari alternatif untuk mengurangi gap tersebut yaitu dengan program Link and Match serta bantuan berupa dukungan fiskal,” ujar Dr. Gunawan Pribadi, S.E., MBIT., AK., CA.

Pembahasan pada bidang kebijakan Super Tax Deduction disampaikan oleh Dwi Setyobudi, S.E., M.S.E yang diawali dengan adanya perubahan pada PP 94/2010 menjadi PP 45/2019 pasal 29 mengenai fasilitas atas pengurangan pajak tentang penanaman modal. Dalam pasal 29B, bagi WP badan dalam negeri dapat diberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan. Penjelasan selanjutnya mengenai PP 45/2019 pasal 29 kemudian diturunkan ke dalam PMK 128/PMK.010/2019. Pasal-pasal ini menjadi dasar pemerintah dalam mengatur gap antara supply dan demand.

Salah satu dunia industri yang sudah menerapkan pendidikan vokasi sehingga bisa mengajukan super tax deduction adalah PT Astra International. Dalam menjalankan program ini banyak tantangan yang dihadapi oleh PT Astra International itu sendiri seperti, (1) perubahan format yang harus disesuiakan oleh PT Astra International dalam PKS Super Tax Deduction, (2) timeline feedback dari sistem OSS (sistem yang digunakan dalam pengajuan super tax duduction) kepada perushaan pengusul masih variatif, dan (3) banyaknya indirect cost yang harus dikeluarkan oleh perusahaan.

“Kebijakan super tax deduction masih memerlukan penyempurnaan agar tujuan dari kebijakan ini benar-benar berkontribusi untuk mencapai tujuan peningkatan kualitas SDM pada institusi pendidikan vokasi. Regulasi yang berlaku saat ini hanya mengatur tentang pengawasan untuk mencegah terjadi forgone revenue akan tetapi belum mengatur mekanisme pengawasan yang bersifat substantif, dan diperlukannya sosialisasi oleh para stakeholder.” menjadi kalimat penutup yang disampaikan oleh Dr. Inayati, M.Si selaku Akademisi dan Ketua Departemen Ilmu Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia.