Depok, 20 Oktober 2025 — Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) menggelar kuliah umum bertajuk “Carbon and Environmental Tax” yang menghadirkan Prof. Stefan Erich Weishaar, Adjunct Professor ke-8 FIA UI sekaligus akademisi dari Faculty of Law, University of Groningen, Belanda. Kegiatan ini berlangsung di Auditorium EDISI 2020, Gedung M, Lantai 4 FIA UI.

Dalam kuliah umum, Prof. Stefan menegaskan bahwa pajak karbon merupakan instrumen penting untuk membantu Indonesia menghadapi transisi ekonomi menuju pembangunan rendah emisi. Pajak karbon, menurutnya, berfungsi menginternalisasi biaya eksternal dari aktivitas ekonomi yang menghasilkan emisi dan menjadi pendorong bagi pelaku usaha untuk mengadopsi praktik yang lebih ramah lingkungan. Ia juga menyoroti pentingnya kebijakan fiskal yang mampu menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan perlindungan lingkungan, terutama di tengah tantangan perubahan iklim global yang semakin kompleks.

“Teknologi dan kebijakan harus berjalan beriringan. Pajak karbon membantu menempatkan harga yang benar atas polusi, sehingga perilaku ekonomi dapat diarahkan menuju keberlanjutan,” ujar Prof. Stefan.

Menurutnya, kebijakan pajak karbon tidak hanya sekadar instrumen fiskal, tetapi juga bagian dari strategi pembangunan jangka panjang yang harus didukung oleh data, kajian ekonomi, dan kesiapan kelembagaan. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan dunia usaha untuk memastikan keberhasilan penerapannya di tingkat nasional.

Lebih lanjut, kuliah umum ini juga membahas konteks perubahan iklim dan dampaknya bagi Indonesia, termasuk ancaman kenaikan permukaan laut, cuaca ekstrem, serta pergeseran ekosistem yang mengganggu ketahanan pangan nasional. Prof. Stefan menjelaskan bahwa kondisi serupa juga dialami Belanda, negara asalnya, dan menjadi pelajaran berharga mengenai pentingnya kebijakan adaptif dalam menghadapi perubahan iklim.

Dalam penjelasannya, Prof. Stefan menyoroti perjalanan panjang kebijakan iklim global, mulai dari Protokol Kyoto (1997) hingga Perjanjian Paris (2015). Ia menyebut bahwa pendekatan bottom-up dalam Perjanjian Paris memberikan ruang bagi setiap negara untuk menentukan target pengurangan emisi sesuai kapasitas dan konteksnya masing-masing. Pendekatan ini dinilai lebih realistis dan inklusif bagi Indonesia dalam menetapkan target nasional serta memastikan akuntabilitas pelaksanaan kebijakan iklim.

Prof. Stefan juga menyoroti tantangan yang dihadapi Indonesia dalam menekan emisi karbon di tengah upaya mempertahankan pertumbuhan ekonomi. Ia menekankan bahwa adopsi teknologi bersih dan penerapan pajak karbon yang efektif dapat menjadi solusi strategis untuk mencapai keseimbangan tersebut. Dengan mengacu pada konsep ekonomi klasik yang dikemukakan Arthur Cecil Pigou, pajak karbon dapat menjadi sarana untuk menyesuaikan perilaku ekonomi dengan memperhitungkan biaya sosial dari polusi. Kebijakan ini, jika dirancang secara transparan dan adil, tidak hanya mendorong inovasi teknologi, tetapi juga menciptakan iklim investasi hijau yang sehat tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.

Diskusi ini juga menyoroti pentingnya kesiapan pemerintah dalam mempercepat kebijakan transisi energi yang berkelanjutan, meningkatkan koordinasi dan transparansi antar kementerian dalam memantau emisi nasional, serta memperkuat peran riset dan edukasi publik terkait mitigasi perubahan iklim. Kolaborasi antara akademisi, peneliti, dan pembuat kebijakan diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi berbasis bukti ilmiah untuk mendukung implementasi pajak karbon yang efektif di Indonesia.

Sebagai informasi, kuliah umum ini dihadiri oleh sivitas akademika FIA UI, meliputi Dosen serta lebih dari seratus mahasiswa Departemen Ilmu Administrasi Fiskal.