Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) melalui Divisi Community Service Kelompok Studi Ilmu Administrasi Fiskal (KOSTAF) kembali berkolaborasi dengan RDN Consulting dan Pajak.com dalam kegiatan UMKM Tax Community 2025. Acara yang berlangsung di Gemintang Resto, Depok ini menghadirkan praktisi dan pengusaha sebagai narasumber untuk membekali pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) “Jawara Depok” agar semakin mahir berbisnis di media sosial sekaligus patuh terhadap kewajiban perpajakan.
Managing Partner KOSTAF FIA UI 2025, Faqih Thoriqul Aziz, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin erat antara FIA UI, RDN Consulting, dan Pajak.com. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bentuk nyata kontribusi akademik FIA UI dalam mendukung pengembangan UMKM sekaligus peningkatan kepatuhan pajak di Indonesia.
“Kegiatan UMKM Tax Community 2025 dirancang untuk memberikan edukasi mengenai kewajiban perpajakan UMKM, serta memberikan pemahaman mengenai strategi bisnis yang relevan dengan kondisi ekonomi terkini,” ujar Faqih.
Sesi pertama dibawakan oleh Resadhatu, Partner dari RDN Consulting, yang membuka pemaparan dengan mengumumkan kabar gembira bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen bagi UMKM diperpanjang hingga akhir tahun 2029. Menurutnya, kebijakan ini dapat menjadi stimulus bagi UMKM untuk tumbuh dan berkembang.
Resadhatu menjelaskan bahwa subjek PPh Final 0,5 persen berlaku bagi UMKM Wajib Pajak orang pribadi maupun badan dengan omzet lebih dari Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Ia juga menekankan pentingnya pelaporan pajak secara rutin meskipun tidak semua UMKM dikenai PPh Final.
“Meski UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak kena PPh Final 0,5 persen, ibu dan bapak tetap harus lapor SPT tahunan. Pelaporan ini untuk memenuhi kewajiban pajak, sekaligus sebagai dokumen ketika usaha terus berkembang,” jelasnya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi dikenakan sanksi sebesar Rp100 ribu, sementara bagi Wajib Pajak badan sebesar Rp1 juta. Ketidakpatuhan pelaporan juga berpotensi menimbulkan pemeriksaan pajak yang dapat berujung pada sengketa.
Untuk menghindari risiko tersebut, Resadhatu menegaskan bahwa kunci kepatuhan pajak bagi UMKM terletak pada kebiasaan melakukan pencatatan keuangan secara rutin dan sederhana.
“Dengan melakukan pencatatan, UMKM dapat mengetahui secara jelas aliran kas masuk dan keluar sehingga pemilik usaha dapat mengendalikan biaya, menghindari pemborosan, dan memastikan penggunaan modal lebih efektif. Pencatatan dapat memberikan gambaran kondisi keuangan UMKM yang berguna untuk mengevaluasi usaha dan merencanakan strategi bisnis tertentu,” jelasnya.
Setelah dilakukan pencatatan keuangan yang rapi disertai dokumen pendukung seperti faktur, struk, atau kuitansi, UMKM pun dapat menghitung dengan mudah kewajiban perpajakannya.
“Catat saja sederhana, tanggal sekian pembelian modal berapa, biaya gaji sendiri atau pegawai berapa, omzet berapa, dan seterusnya. Ini dokumen untuk menjadi acuan dalam penghitungan pajak UMKM,” tambahnya.
Sementara itu, sesi kedua menghadirkan Tiara P. Nasution, Owner GalaGoda, yang membagikan strategi pengembangan bisnis melalui media sosial. Ia mengajak pelaku UMKM untuk konsisten membuat konten di berbagai platform digital seperti TikTok dan Instagram reels, serta mengintegrasikan akun media sosial dengan toko daring di marketplace atau WhatsApp.
“Jangan terlena dengan bisnis yang kelihatannya sekarang sudah ramai, terus beradaptasi. Caranya, identifikasi target pasar. Kalau target produknya generasi Gen Z, buat video yang pendek-pendek dan menyesuaikan dengan kebiasaan mereka. Misalnya, jualan kopi. Kontennya bisa kita menggambarkan api dan hiruk pikuk kehidupan. Lalu, beri narasi, ’akan aku hadapi rumitnya dunia, asal aku ngopi dulu’. Konten-konten ini bisa memantik mereka untuk memberikan komentar bahkan sukarela share konten kita,” ungkap Tiara.
Ia juga menyarankan agar pelaku UMKM memanfaatkan fitur promosi dan analitik di media sosial serta menyesuaikan bujet iklan dengan target bisnis jangka panjang. Menurutnya, peningkatan kualitas produk, penetapan harga sesuai daya beli masyarakat, serta lokasi jualan yang strategis juga menjadi faktor penting dalam pengembangan bisnis.
“Ajak para konsumen untuk memberikan Google Review untuk memberikan trust kepada calon pembeli lain. Kalaupun ada yang complain, kita sebagai penjual perlu meminta maaf—menjelaskan secara lengkap kronologi dan berjanji akan memperbaiki pelayanan atau penjualan ke depannya. Sebagai contoh, ibu dan bapak mendapat video review negatif dari influencer, buat konten klarifikasinya dan upload konten positif lainnya yang lebih banyak,” pungkas Tiara.
Melalui kegiatan UMKM Tax Community 2025, FIA UI menegaskan komitmennya dalam menggabungkan edukasi perpajakan dengan strategi bisnis digital. Kegiatan ini menjadi wadah pemberdayaan bagi pelaku UMKM agar semakin tangguh, adaptif, dan berdaya saing di era ekonomi digital.



