Depok, 6 Januari 2026 — Doktor Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, Endang Hadiyanti, mengungkapkan bahwa perilaku korupsi di Indonesia masih terus terjadi meskipun berbagai instrumen pengendalian telah dirancang dalam Sistem Informasi Akuntansi, yang mencakup pengendalian preventif, detektif, dan korektif. Kondisi tersebut menjadi salah satu latar belakang utama disertasi yang dipresentasikannya dalam sidang promosi doktoral.

Dalam disertasinya, Endang Hadiyanti menegaskan bahwa persoalan korupsi tidak semata-mata terletak pada lemahnya sistem, tetapi juga pada faktor individu sebagai aktor utama kebijakan.

“Seperti apa pun sistem dibangun untuk mencegah korupsi, tetap saja sulit memastikan tidak terjadinya korupsi karena keberadaan faktor individu yang menjadi penentu dalam melakukan tindakan tidak etis ini. Hal ini dibuktikan dengan keterlibatan 30 orang yang menjabat sebagai Gubernur dalam Tindak Pidana Korupsi dari tahun 2004 hingga 2024 di Indonesia,” jelasnya.

Provinsi Riau tercatat sebagai wilayah dengan tingkat paparan korupsi yang tinggi, dengan pengungkapan sedikitnya enam kasus korupsi yang melibatkan tiga gubernur, serta Operasi Tangkap Tangan terhadap Gubernur Riau pada November 2025. Fakta ini memperlihatkan urgensi penanganan korupsi yang lebih kontekstual dan berkelanjutan di daerah.

Penelitian ini menggunakan dua paradigma, yaitu post-positivis untuk menganalisis perumusan kebijakan antikorupsi dari perspektif kontingensi, serta konstruktivis untuk merancang desain kebijakan antikorupsi yang sesuai untuk diimplementasikan di Provinsi Riau. Pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen, wawancara, diskusi kelompok terarah (FGD), dan observasi, yang dianalisis menggunakan teknik koding dengan bantuan perangkat lunak NVIVO 12.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa isu korupsi yang salah satunya tercermin dalam laporan hasil audit, menjadi stimulus kebijakan dominan di Provinsi Riau. Selain itu, ditemukan tiga atribut penting di luar Model Policy Program Implementation Process (PPIP) Alexander yang memengaruhi proses perumusan kebijakan, yaitu konteks politik, tingkat kepentingan, dan fraud detection.

Sebagai rekomendasi kebijakan, disertasi ini mengusulkan penguatan instrumen kebijakan daerah yang terdiri dari 13 instrumen (10 eksisting dan 3 usulan baru) yang dikelompokkan dalam tiga policy tools—nodalitas, kewenangan, dan organisasi, serta ditempatkan pada tiga tahapan pengendalian korupsi: pencegahan, deteksi, dan perbaikan. Desain ini ditujukan untuk meminimalkan risiko korupsi dan mendorong peningkatan indeks integritas Provinsi Riau, khususnya pada area pengadaan barang dan jasa.

Penelitian ini juga menekankan pentingnya faktor budaya dalam memengaruhi perilaku korupsi di luar birokrasi. Meskipun Provinsi Riau telah memiliki Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembangunan Budaya Integritas, disertasi ini merekomendasikan evaluasi dan penyempurnaan implementasinya agar substansi kebijakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan lapangan.

Selain itu, disertasi ini merekomendasikan penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui dukungan kebijakan di tingkat pusat, termasuk peninjauan kembali RUU Sistem Pengawasan Intern Pemerintah (SPIP) untuk menjamin kemandirian dan profesionalisme APIP daerah.

Secara teoretis, penelitian ini berkontribusi dalam mempertegas dan melengkapi Model PPIP Alexander, khususnya pada Link 1, dengan menambahkan atribut konteks politik, tingkat kepentingan, dan fraud detection. Temuan ini sekaligus membuka ruang penelitian lanjutan pada tahapan spesifikasi program dan implementasi kebijakan antikorupsi di tingkat daerah.

Sebagai informasi, sidang ini diketuai oleh Prof. Dr. Retno Kusumastuti Hardjono, M.Si., dengan Dr. Lina Miftahul Jannah, M.Si. selaku Promotor dan Dr. Achmad Lutfi, M.Si. sebagai Ko-Promotor, serta Dewan Penguji yang terdiri atas Prof. Dr. Wahyudi Kumorotomo, MPP., Dr. Arief Hadianto, M.Ec., Prof. Dr. Eko Prasojo, Mag.rer.publ., dan Dr. Roy Valiant Salomo, M.Soc.Sc.

Leave a Comment