Depok, 6 Januari 2026 — Doktor Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, Nian Riawati, menilai bahwa implementasi desentralisasi di Indonesia belum berjalan optimal dalam mendorong peningkatan kinerja pemerintahan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Berbagai persoalan dalam pembagian urusan pemerintahan dinilai masih menghambat pencapaian tujuan utama desentralisasi sebagaimana dirancang dalam kerangka kebijakan nasional.

Dalam sidang promosi doktor bidang Ilmu Administrasi Program Pascasarjana FIA UI, Riawati menjelaskan bahwa praktik desentralisasi di Indonesia masih diwarnai oleh ketidakjelasan pembagian urusan pemerintahan, ketidakselarasan antara sumber daya dengan urusan yang diserahkan, serta konstruksi desentralisasi dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang masih berkarakter simetris.

“Praktik desentralisasi masih diwarnai banyak permasalahan, mulai dari ketidakjelasan pembagian urusan pemerintahan, ketidakselarasan sumber daya dengan urusan yang diserahkan, hingga konstruksi desentralisasi dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang berkarakter simetris,” ujarnya.

Menurut Nian, ketidakjelasan pembagian urusan pemerintahan tersebut menyebabkan rentang kendali dan koordinasi antar tingkat pemerintahan menjadi tidak efektif, menghambat kinerja pelayanan publik—khususnya perizinan—serta berdampak pada kualitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Bahkan, kondisi ini telah memicu konflik antar susunan pemerintahan pusat dan daerah.

“Masalah-masalah tersebut muncul sebagai akibat dari penarikan kembali urusan pemerintahan daerah yang sebelumnya telah diserahkan kepada daerah,” tegasnya.

Selain itu, Nian menyoroti ketidakselarasan antara kapasitas sumber daya daerah dengan urusan pemerintahan yang dibebankan. Menurutnya, pembagian urusan pemerintahan seharusnya tidak hanya memindahkan kewenangan, tetapi juga memastikan adanya kesesuaian antara urusan yang diberikan dengan kapasitas fiskal, sumber daya manusia, dan kelembagaan yang dimiliki daerah.

Berdasarkan penelitian berjudul “Rekonstruksi Pembagian Urusan Pemerintahan Pusat dan Daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia” dengan fokus studi pada sektor pekerjaan umum di Kabupaten Jember, Kabupaten Sidoarjo, dan Kota Ternate, Riawati menemukan bahwa penggunaan kriteria pembagian urusan yang simetris bagi seluruh daerah telah menghasilkan kesenjangan kinerja antar wilayah.

Hasil penelitian menunjukkan, pertama, adanya dinamika dan ketidakjelasan pembagian urusan pemerintahan pasca Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 hingga saat ini yang memicu konflik pusat–daerah. Kedua, kapasitas daerah belum dijadikan basis utama dalam pembagian urusan pemerintahan yang masih dilakukan secara top-down. Ketiga, konstruksi pembagian urusan belum merepresentasikan kebutuhan riil dan kapasitas daerah, sehingga memperlebar kesenjangan kinerja antar wilayah.

“Penelitian ini membuktikan bahwa daerah memiliki kapasitas yang berbeda-beda. Memberikan urusan pemerintahan yang sama kepada semua daerah tanpa mempertimbangkan kapasitas tersebut justru akan memperburuk kesenjangan antar daerah,” jelasnya.

Secara teoretis dan praktis, temuan penelitian ini memberikan implikasi penting bagi kebijakan desentralisasi di Indonesia. Riawati merekomendasikan perlunya rekonstruksi pembagian urusan pemerintahan dengan menjadikan kapasitas daerah sebagai variabel utama serta menerapkan pendekatan asimetris dalam penyerahan urusan.

Menurutnya, pembagian urusan pemerintahan pusat dan daerah harus bersifat kontekstual, relevan dengan kebutuhan dan kepentingan masing-masing daerah, serta dirumuskan melalui proses bottom-up dengan keterlibatan aktif pemerintah daerah dan forum representatif.

Sebagai rekomendasi strategis, penelitian ini mengusulkan tiga hal utama, yakni penguatan dukungan pemerintah pusat bagi daerah berkapasitas rendah, penerapan desain pembagian urusan rumah tangga riil yang berbasis kapasitas daerah, serta penguatan peran Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) sebagai forum representatif dalam pembagian urusan pemerintahan.

“Sinergi dan kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menjadi kunci dalam merumuskan kebijakan pembagian urusan pemerintahan yang adil, efektif, dan berkelanjutan,” pungkas Nian.

Sebagai informasi, sidang ini diketuai oleh Prof. Dr. Retno Kusumastuti Hardjono, M.Si., dengan Prof. Dr. Irfan Ridwan Maksum, M.Si. selaku Promotor dan Dr. Roy Valiant Salomo, M.Soc.Sc. sebagai Ko-Promotor, serta didukung oleh Dewan Penguji yang terdiri atas Prof. Muchlis Hamdi, MPA., Ph.D., Prof. Dr. M. R. Khairul Muluk, M.Si., Prof. Dr. Amy Yayuk Sri Rahayu, M.Si., Dr. Achmad Lutfi, M.Si., dan Dr. Phil. Reza Fathurrahman, MPP.

Leave a Comment