Dalam program CAKEPP di kanal YouTube TVOneNews Dr. Vishnu Juwono pakar Kebijakan Publik sekaligus Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) menyoroti terkait batas usia pensiun ASN berdasarkan jabatan.

Menurutnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan harapan hidup yang meningkat dan dengan harapan dapat mengurangi kesenjangan usia pensiun antar jabatan.

“Sistem pensiun saat ini masih menggunakan pay as you go dimana negara membayar dari anggaran berjalan,” Ungkap Dr. Vishnu.

Disampaikan juga bahwa perpanjangan usia tanpa reformasi system pension, akan memperberat beban APBN. Perpanjangan usia pensiun perlu dikaji lebih lanjut dampaknya terhadap APBN.

“Kebijakan ini dapat memperlambat rotasi jabatan dan menghambat peluang pegawai muda,” Lanjutnya.

Dr. Vishnu menyampaikan bahwa bagi pegawai yang mendekati pensiun, kebijakan ini dapat memberikan kesempatan bekerja lebih lama. Namun, dapat menyebabkan stagnasi karir dan menurunkan motivasi pegawai muda.

“Hanya sekitar 30% ASN memiliki kinerja yang sangat baik (data KMNPAN-RB),” Jelas Dr. Vishnu.

Ia menekankan, rasio pajak Indonesia masih rendah dibanding Filipina dan Thailand. Jepang dan Jerman dinilai berhasil karena fokus pada penilaian kinerja, digitalisasi layanan, dan reformasi sistem pensiun. Menurutnya, keberhasilan birokrasi tidak bergantung pada usia pensiun, melainkan pada reformasi menyeluruh.

Dr. Vishnu juga merekomendasikan agar efektivitas kebijakan diukur dari kepuasan pegawai dan kualitas layanan. Pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara insentif dan fiskal, serta mendorong regenerasi melalui evaluasi rutin, mentoring, dan digitalisasi. Menurutnya, yang penting bukan usia, tapi kinerja.